JAILOLO, OT - Penyelesaian masalah enam desa yang menjadi sengketa antara Pemkab Halmahera Barat (Halbar) dan Pemkab Halmahera Utara (Halut) memasuki babak baru.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dit. Toponimi Kemndagri selama 2 hari kedepan (Selasa-Rabu), melakukan verifikasi dokumen yang berkaitan dengan status dan batas wilayah administratif antara dua kabupaten ini.
"Syarat sebuah daerah secara peraturan perundang-undangan sudah jelas. Jadi, kami akan mulai bekerja besok untuk memverifikasi dokumen. Selanjutnya verifikasi faktual di lapangan guna pencocokan data. Hal ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat,"jelas Tumpak H Simanjuntak, Dit Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Selasa (31/10/2017), usai pertemuan pra verifikasi di hotel Austin di Ternate.
Pertemuan tersebut dihadiri Pemkab Halbar, Pemkab Halut, Pemprov Malut, Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi Angkatan Darat dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Pertemuan pra verifikasi tersebut menyepakati beberapa poin. Apapun tujuan vetifikasi di lapangan adalah untuk memastikan keberadaan enam desa yang di permasalahkan, memastikan perkembangan fisik oleh kedua Pemda di sekitar batas indikatif wilayah enam desa ( meliputi pembangunan sarana prasarana pemerintahan, pembangunan sarana prasarana kesehatan, pendidikan dan lain-lain).
Memastikan keberadaan dokumen pemerintahan yang di terbitkan kedua pemda di sekitar enam desa (kependudukan, pertanahan dan perizinan) dan memastikan aksesibiltas rentang kendali pelayanan sesuai dengan kegiatan saat ini yang dilakulan oleh kedua pemda.
Sementara, dalam melakukan verifikasi, Kemendagri juga melibatkan keterwakilan Pemda Halbar dan Halut, masing-masing enam orang.
(red)









