Home / Berita / Nasional

Sekolah Tatap Muka 100 Persen di Halmahera Barat Siap Diberlakukan

18 Januari 2022
Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Halbar Harun Kasim

HALBAR, OT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dalam waktu dekat akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Kabupaten Halmahera Barat.

Penerapan PTM akan diberlakukan jika sekolah-sekolah di Halbar telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud Halbar, Harun Kasim mengatakan, PTM dapat diberlakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan sejumlah regulasi dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri maupun panduan.

"Ada SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, tertanggal 21 Desember 2021, kemudian Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, serta Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Jika sudah memenuhi syarat, maka sekolah bisa mengadakan PTM 100 persen," kata Harun, Selasa (18/1/2022)

Dijelaskan, untuk PTM 100 persen pihak sekolah harus memenuhi sejumlah persyarakat diantaranya, guru minimal 95 persen melakukan vaksin kedua, kemudian bagi siswa 12 tahun keatas wajib sudah divaksin.

Jika telah memenuhi persyaratan itu, baru dikeluarkan rekomendasi untuk PTM 100 persen, "tetapi apabila masih dibawah standar vaksinasi bagi siswa maka akan ada pertimbangan, misalnya kesehatan mungkin seperti itu," tukas Kadikbud.

Dia mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi dalam rangka menyiapkan pemberlakukan PTM 100 persen di Halbar.

"Saya menghimbau setiap hari dalam hal vaksinasi guru dan siswa ini baik itu tatap muka maupun melalui Whatsapp grup," akunya.

Selain target vaksinasi, pemberlakukan PTM 100 persen juga wajib mengikuti peotokol kesehatan, "jadi walaupun sudah memenuhi syarat PTM 100 persen, terapi siswa dan guru wajib menggunakan masker saat proses belajar mengajar, karena ada sanksi jika kedapatan siswa atau guru yang tidak mematuhi prokes," ungkap Harun.

"Apabila kedapatan tidak menggunakan masker akan diberika teguran keras, karena tidak ada alasan siswa maupu guru tidak menggunakan masker, mengingat dibelanjakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," sebutnya.

"Slain masker, berdasarkan Edaran Kemendikbud, belanja penanganan covid-19 di sekolah telah dianggarkan sehingga pihak sekolah wajib mengadakan hand sanitizer, masker dan tempat cuci tangan semuanya itu wajib disiapkan pihak sekolah," tandasnya.

 

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT