Home / Berita / Nasional

Sekda Ternate : WFA Bukan Hari Libur

20 Januari 2026
Sekda Kota Ternate, Dr H Rizal Marsaoly, SE MM

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate sejak pekan lalu telah memberlakukan kebijakan fleksibel atau Work From Anywhere (FWA) bagi Aparatur Sipil Negata (ASN).

Pemberlakuan kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor: 800/84/2025, tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan, Surat Edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efesien, berbasis kinerja, dan perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan pelaksanan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel.

Menurutnya, pelaksanaan Surat Edaran tersebut menjadi kewajiban yang harus ditindak lanjuti oleh setiap pimpinan OPD dan jajarannya, sebagai pedoman bagi seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang diatur secara fleksibel. 

Dia mengatakan, setelah pemberlakuan pada pekan lalu, terdapat sejumlah catatan yang menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan edaran lebih efesien. “Saya melihat bahwa kemarin kan masa pertama di implementasikan, tentu ini hal baru, nanti ada beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi juga, ketika surat edaran ini disampaikan ke beberapa OPD,” ucap Sekda, Senin (19/1/26) saat ditenui di gedung DPRD.

Dikatakan, ada beberapa ketentuan di dalam surat edaran tersebut yang harus diikuti oleh semua pegawai.

Dia juga menegaskan, bahwa pemberlakuan WFA bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan di tengah efesiensi, "jadi perlu diingat, WFA bukan hari libur sehingga pegawai tidak bekerja, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan memaksimalkan proses pelayanan kepada masyarakat ditengah efisiensi," tegasnya.

Orang nomor tiga di jajaran Pemeeintah Kota Ternate itu juga memastikan, akan melalukan pengawasan secara berkala di OPD-OPD yang memberlakukan WFA untuk melihat sejauh mana efektifitas kinerja OPD.

Lanjut Sekda, pemberlakuan sistem kerja fleksibel ini berasaskan efisiensi anggaran, sehingga jadwal pegawai diatur secara fleksibel. 

“Saya berharap ini juga menjadi catatan di pimpinan OPD untuk melakukan fungsi kontrol kebawah, ketika surat edaran ini disampaikan dan diterapkan," tukasnya.

Dia juga meminta BKPSDM dan Bagian Organisasi selaku OPD teknis untuk melihat sejauh mana efektivitas dari surat edaran ini ketika terimplementasi ke perangkat daerah.

Sekda turut menegaskan, pemberlakuan WFA tidak berlaku untuk beberapa jabatan terkait dengan pelayanan publik, sehingga tidak terganggu seperti DPMPTSP, Bappelitbangda, BP2RD dan BPKAD.

"Layanan kesehatan, Damkar, Capil, Kelurahan dan Kecamatan, Satpol PP dan beberapa OPD lainnya yang melakukan pelayanan langsung kepada maayarakat," terangnya.

Meski ada kebijakan kerja fleksibel tetapi peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas. "Dengan penerapan surat edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik dan efisien," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT