Home / Berita / Nasional

PT. NHM dan 3 Serikat Pekerja Bantah Tuduhan Ketidakpatuhan Perusahaan Terhadap Kemnaker

25 Agustus 2025
Mill Prosessing (Pabrik Pengolahan Ore) PT. NHM

HALUT, OT- Perwakilan manajemen dan tiga organisasi serikat pekerja internal PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), membantah tuduhan ketidakhadiran Presiden Direktur NHM dalam agenda mediasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada 13 Juni 2025 lalu.

Perwakilan manajemen NHM, Ronny Kasenda menyampaikan, NHM sangat mengapresiasi undangan dari Kemnaker RI dan telah memenuhi undangan tersebut.

“Pihak perusahaan juga telah menerima surat dari Kemnaker tertanggal 10 Juli 2025, bahwa proses ini harus dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Halmahera Utara, dimana para karyawan ini berdomisili. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak pelapor,” jelas Ronny yang juga Manager Human Resources dan Industrial Relations NHM.

Sementara Ketua PUK SPKEP SPSI NHM, Rusli Abdullah menegaskan, ketidakhadiran tersebut bukan karena unsur kesengajaan. Menurutnya, undangan dari Kemnaker diterima ketika Presiden Direktur NHM sedang berada di luar negeri untuk urusan keluarga.

"Kami dari serikat yang berada di internal perusahaan sangat memahami bahwa ini adalah persoalan teknis, bukan bentuk ketidakpatuhan. NHM selama ini selalu mengikuti regulasi dan perjanjian kerja bersama sesuai tahapannya," ujar Rusli.

Selain itu, Ketua PB GSBM, Rudi Pareta menambahkan, tuduhan yang menyebut NHM tidak menghargai institusi negara adalah tidak benar. 

"Setiap undangan resmi dari pemerintah, kami rutin mendampingi manajemen NHM. Kehadiran kami bukan hanya simbolis, tetapi menunjukkan bahwa perusahaan betul-betul hadir untuk membangun dialog," katanya.

Dilain pihak, Ketua PK FPE KSBSI NHM Andi Mochtar juga menyampaikan, pada 16 Juni 2025, pihak manajemen bersama kuasa hukum dan ketiga serikat pekerja telah hadir memenuhi undangan klarifikasi lanjutan dari Kemnaker RI.

"Kami, ketiga ketua serikat juga menyampaikan kepada staf Kemnaker RI bahwa masalah ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja sebaiknya diselesaikan di tingkat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, bukan langsung ke Kemnaker RI. Disnaker adalah instansi pemerintah yang bertugas di tingkat daerah untuk menangani urusan ketenagakerjaan," jelas Andi.

Ketiga serikat pekerja tersebut menegaskan, NHM selama ini menjunjung tinggi prinsip hubungan industrial yang sehat, terbuka terhadap kritik, dan selalu hadir dalam forum-forum ketenagakerjaan.

Mereka secara kolektif meminta publik untuk tidak terpancing oleh tudingan sepihak yang belum tentu mencerminkan kebenaran. Menurut mereka, NHM telah menunjukkan itikad baik dan komitmen dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT