Home / Berita / Nasional

Pro dan Kontra Sultan Muda Ternate Berlanjut

15 Desember 2021
Suasana konferensi pers

TERNATE, OT– Beberapa anak mendiang Sultan Ternate ke 48, Hi. Mudaffar Sjah II dan perangkat sebagian perangkat adat Kesultanan Ternate, Rabu (15/12/2021) siang tadi mendatangi Keratton Kesultanan Ternate.

Kedatangan mereka untuk menolak pengukuhan Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Muda Kesultanan Ternate yang dikukuhkan oleh bobato 18 (dewan adat) beberapa waktu lalu.

Penolakn itu disampaikan oleh anak dan keluarga Sultan yakni, Kapita Ngofa Sofyan Hamid Sjah, Jo Ngofa Nuzuluddin Mudaffar Sjah, Jo Ngofa Sahmardan Mudaffar Sjah, Ismunandar Aim Sjah, Wiriawati Mudaffar Sjah dan Jubir Chaisar Dano.

Juru Bicara Keluarga Sultan Ternate, Chaisar Dano Hadi dalam keterangannya mengatakan, dengan tegas menolak pengukuhan/pelantikan ataupun penobatan Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Muda Ternate ke-49 yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Kata dia, penolakan itu karena bertentangan dengan hukum adat Kesultanan Ternate karena pengangkatan Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah tanpa melibatkan atau bermusyawarah dengan meminta pendapat dari tiga klan lainnya, yaitu Kimalaha Tomaito, Kimalaha Marsaoly dan Kimalaha Tomagola.

"Kami menyerahkan sepenuhnya pemilihan Sultan ke-49 berdasarkan konstitusi kesultanan, dalam hal ini Fala Raha dan Bobato 18 yang resmi serta  tidak di intervensi oleh oknum atau kelompok manapun," ujarnya dalam konferensi pers di Karato Ici Kelurahan Soa-Sio, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (15/12/2021).

Lanjut dia, untuk anak, cucu, cicit dan keluarga Sultan yang ke-48 yang saat ini menempati keraton Ternate agar segera meninggalkan Keraton karena berdasarkan idin atau keputusan Sultan/Kolano Ternate Ke-48 pada tanggal 1 Juni 2001 Tentang tata tertib dalam Keraton yang ditandatangani oleh almarhum Sultan Hi. Mudaffar Sjah II.

Dalam lampiran keputusan surat tersebut, bahwa pengelolaan Keraton Sultan Ternate dikembalikan kepada perangkat adat Kesultanan Ternate, sesuai dengan amanah hukum adat yang telah berlangsung sejak sultan-sultan Ternate terdahulu.

Berikut Idin atau Keputusan Kolano Tentang Tata tertib Dalam Keraton:

  1. Saya beritahukan bahwa Keraton milik Kesultanan bukan milik pribadi saya.
  2. Oleh karena itu, tidak ada satu orangpun yang berhak mengatur dan menentukan penggunanya termasuk anak-anak saya.
  3. Tidak boleh membangun apapun di dalam Keraton,
  4. Saya idinkan memakai kamar-kamar belakang tidak boleh kamar-kamar bagian depan (dari pandopo ke depan).
  5. Supaya dijaga dan ditaati, idin Kolano Ternate 1 Juni 2001 yang bertandatangan Kolano Ternate, Mudaffar Sjah.


  6. <(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT