Home / Berita / Nasional

Polres Ternate Respons Kabar Penyidik Satreskrim Dilaporkan Warga ke Bareskrim Polri

11 Desember 2023
Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin

TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Ternate buka suara terkait kabar Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dilaporkan seorang warga bernama Samsudin Manaf ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laporan terhadap penyidik Polres Ternate ini, terkait dengan dugaan lambatnya kinerja penyidik dalam menangani aduan yang disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Penyidik Polres Ternate ini dilaporkan oleh Samsudin Manaf ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)  Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Inspektur Pengawasan Umum Polri, karena merasa laporan yang dirajukan sejak tahun 2022 lalu, tidak ada progres perkembangan.

Menyikapi perihal tersebut, Kapolres Ternate AKBP Nico Irawan melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin menyampaikan, terkait dengan laporan Samsudin Manaf ke Bareskrim Mabes Polri itu merupakan hak setiap orang.

"Namun, perlu disampaikan bahwa terkait penyelidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Ternate sudah sesuai dengan prosedur semuanya," akunya.

Dia menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah dihentikan dan sudah diberikan surat SP2HP kepada yang bersangkutan (Samsudin Manaf-red).

Lebih lanjut, Wahyuddin mengungkapkan alasan penyidik menghentikan kasus tersebut, karena penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Samsudin Manaf dan Desi Manaf.

Kata dia, hasil penyelidikan, telah disampaikan secara lisan kepada Samsudin Manaf pada tanggal 11 Oktober 2022. Bahwa perkara tidak dapat dilanjutkan karena perkara pernah dilaporkan ke Ditkrimum Polda Malut.

"Yang mana hasil pemeriksaan antara lain dari hasil pemeriksaan terhadap Desi Manaf tertanggal 22 Desember 2022 diruang Unit Harda bahwa yang bersangkutan menyampaikan pernah diperiksa dalam kasus yang sama di Krimum Polda Malut pada tahun 2018. Dan diperiksa kembali Krimum Polda Malut pada tahun 2020 dalam kasus yang sama," ungkap Wahyuddin pada Senin (11/12/2023).

BERITA TERKAIT: Dinilai Tidak Profesional, Warga Laporkan Penyidik Polres Ternate ke Mabes Polri

Wahyuddin berujar, dimana saudari Desi Manaf pernah menyampaikan bahwa objek tersebut oleh Samsudin Manaf telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Dan prosesnya sementara berlangsung.

Selanjutnya, pemeriksaan tambahan kepada Samsudin Manaf pada tanggal 11 Oktober 2022 diruang Unit Harda membenarkan bahwa pernah dilaporkan kasus tersebut di Krimum Polda Malut pada tahun 2016. Namun, tekah dihentikan karena tidak cukup bukti.

"Penyidik telah menyampaikan pula secara lisan kepada Samsudin Manaf bahwa ketika ada novum atau bukti baru agar diberikan ke Krimum Polda Malut untuk dibuka kembali perkaranya," tuturnya.

Corong Kepolisian Polres Ternate itu juga menyatakan, dan apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau masih ragu silahkan ke Unit Harda, bahkan sumua sudah disampaikan dan dimuat dalam surat SP2HP tertanggal 5 Juni 2023.

"Pada prinsipnya apa yang dilakukan Samsudin Manaf adalah haknya untuk mencari keadilan. Tapi perlu kita tegaskan penyidik kami sudah melakukan tugas sesuai prosedur sesuai dengan pengaduan yang bersangkutan," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT