TIDORE, OT- Peraturan Daerah (Perda) untuk Kesultanan Tidore yang telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), saat ini tinggal menunggu konfirmasi Wali Kota Tikep, Ali Ibrahim, untuk di sempurnakan.
Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tikep, Hambali Muhammad, kepada sejumlah media, Minggu (8/10/2017) mengatakan, agenda paripurna Perda Kesultanan Tidore sudah direncanakan dan ditetapkan pada tanggal 8 September 2017.
Hanya saja lanjut, Hambali, sampai saat ini belum ada sinyal dan konfirmasi dari Wali Kota Tidore Kepulauan, sehingga Paripurna Perda kembali di ditunda.
Hambali menuturkan, DPRD Tikep kemudian mengagendakan kembali Paripurna Perda Kesultanan Tidore pada tanggal 22 September 2017, lagi- lagi karena tidak ada konfirmasi dan sinyal dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Wali Kota Tikep sehingga rencana itu kembali tidak terlaksana."Dalam rapat Paripurna wajib harus di hadiri Wali Kota Tikep, Ali Ibrahim atau Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, sehingga jika tidak ada respon atau sinyal kehadirannya, maka DPRD Tikep tidak bisa melakukan Paripurna," tutur Hambali.Selain itu, DPRD Tikep sudah dua kali merubah agenda Paripurna ini, dan sampai saat ini juga belum ada respon atau sinyal dari Wali Kota untuk bisa hadir pada Paripurna Perda Kesultanan Tidore."Dalam penetapan anggaran Perda Kesultanan Tidore sebesar Rp1 Milyar , batas minimal yang harus di berikan Pemerintah Daerah ke Kesultanan Tidore," bebernya.APBD 2018 akan segera dibahas, sehingga dirinya mengingatkan kembali ke Pemerintah Daerah untuk secepatnya memberikan sinyal atas kehadiran Wali Kota atau Wakil Wali Kota dalam Paripurna Perda Kesultanan Tidore.Sementara, Ketua Bapemperda, Murad Polisiri, juga menyampaikan bahwa untuk agenda Paripurna Perda Kesultanan Tidore harus menunggu hasil rapat internal berikutnya.









