Home / Berita / Nasional

Pekan Depan, Kadis Perindag Nonaktif Diperiksa

30 Mei 2023
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui tim pemeriksa yang diketuai Sekda Kota Ternate, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis Perindag nonaktif, Muchlis S Djumadil pada pekan depan.

Tim pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan langsung (Sekda), unsur kepegawaian (BKPSDMD) dan unsur pemeriksa (Inspektorat) akan melakukan pemeriksan terhadap Kadis Perindag nonaktif Muchlis S Djumadil atas sejumlah persoalan termasuk video viral yang membuat yang bersangkutan dinonaktifkan.

BACA JUGA : Kadis Perindag Kota Ternate Resmi Dinonaktifkan

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Muchlis Djumadil akan dilakukan setelah 7 hari pembebasan jabatannya.

Samin memastikan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan pemeriksan kepada yang bersangkutan (Muchlis Djumadil).

"Tim pemeriksa diketuai oleh atasan langsung dalam hal ini, Wali Kota yang memberi kuasa kepada Sekda, bersama saya (Kepala BKPSDM) dan Inspektur sebagai anggota tim pemeriksa," ucap Samin saat ditemui sejumlah wartawan termasuk indotimur.com di kantor Wali Kota, Selasa (30/5/2023).

“Jadi pemeriksaan saudara Muchlis Djumadil itu di seputaran pada kejadian yang viral di medsos, usai memarahi para pedagang yang tidak berdomisili di Kota Ternate,” sambung Samin.

Mantan Kadispar Provinsi Maluku Utara itu menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin telah diatur dalam PP Nomor 94 tahun 21 tentang hukuman disiplin.

"Jika misalnya dia tidak hadir di pemeriksaan pertama, maka 7 hari kemudian kita layangkan lagi surat pemeriksaan kedua. Kemudian apabila dalam 7 hari kerja itu dia tidak hadir, maka tim langsung buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa dihadiri yang bersangkutan, dengan memperhatikan bukti-bukti yang ada," terang Samin.

Lanjut Samin, jika dalam pemeriksan yang bersangkutan terbukti melanggar maka ada tahapan hukuman termasuk memberhentikan yang bersamgkutan dari jabatannya.

“Jika hasil pemeriksaan yang bersamgkutan terbukti melanggar, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara total dari jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate,” tegas Samin mengakhiri.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT