SOFIFI, OT- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Samsudin Abdul Kadir yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai Pelaksana Harian (Pl) Gubernur, pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali, (AGK-YA) pada 10 Mei 2024.
Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten, maka Sekprov masing-masing Provinsi diminta menjalankan tugas sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan.
“Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” demikian isi surat tersebut.
(ier)