Home / Berita / Nasional

Mediasi PT NHM Dengan 21 Karyawan Di Jakarta Gagal

Pemkab Halut Jadwalkan Mediasi Kedua Jumat Besok
10 Oktober 2017
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Trans Migrasi Pemkab Halut, Jeffry Rudy Hoata

TOBELO, OT - Pertemuan mediasi atau tripartit yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 5 hingga 7 Oktober, lalu, terkait rencana pemecatan terhadap 21 karyawan PT NHM, tidak menemui kesepakatan, sehingga pertemuan tripatrit, dijadwalkan akan kembali dilakukan pada tanggal 12 hingga 13 Oktober mendatang di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara, (Malut)

Proses tripatrit antara pihak karyawan security dengan pihak PT NHM di Jakarta, ternyata belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan antar kedua pihak, meski telah dimediasi oleh pemerintah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemkab Halut, Jeffry  Rudy Hoata menyampaikan, terkait rencana pemecatan yang dilakukan oleh PT NHM terhadap 21 karyawan security, telah dimediasi dengan dengan jalur tripatrit di Jakarta pada 5-7 Oktober lalu, namun tidak membuahkan hasil, sehingga direncanakan tripatrit kembali dilaksanakan pada 12 sampai 13 Oktober mendatang di Tobelo.

"Tripatrit di Jakarta, karayawan bersedia untuk di PHK, asalkan dibayar pesangon diatas rata-rata, hanya saja PT NHM merasa keberatan," jelas Jeffry kepada sejumlah wartawan di basemen kantor Bupati, Selasa (10/10/2017).

Menurutnya, penentuan lokasi tripatrit lanjutan, masih terus dikordinasikan dengan PT NHM, karena, pihak perusahan PT NHM masih mempertimbangkan, jika pelaksanaan tripatrit ini di Tobelo harus suasana yang kondusif.

"PT NHM masih mempertimbangkan soal kantibmas, jika pelaksanaan tripatrit di Tobelo. Karena jangan sampai ada aksi massa dari pihak karyawan. Untuk itu tripatrit bisa saja dilaksanakan di Ternate, kami juga akan menyurat ke PT NHM," ungkap Kadis.

Selain itu, terkait dengan informasi sebelumnya yang menyebut pihak perusahan akan memberhentikan 22 karyawan, Kadis menyatakan, karena permintaan karyawan soal perhitungan pesangon diatas rata-rata, maka salah satu karyawan bersedia masuk dalam daftar PHK. "Tapi sebetulnya hanya 21 karyawan saja yang di PHK," pungkas Kadis. (ds)(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT