Home / Berita / Nasional

KNPI Desak Polda Telusuri Masalah Pajak Galian C di Halsel

26 September 2022
Sek KNPI Halsel Tabrid S Talib

HALSL, OT - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan (Halsel) mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Maluku Utara untuk menelusuri dugaan pungutan pajak galian C sebesar 20 persen yang dilakukan Pemkab Halsel melalui DPKAD.

Sekretaris DPD KNPI Halsel, Tabrik S Thalib, mengatakan, pajak Galian C yang ditetapkan oleh DPKAD Halsel, sangat tinggi dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Dia menilai, sesuai regulasi, pungutan tersebut (pajak), harusnya dilakukan oleh pemerintah Provinsi.

"Kalau dalam peraturan menteri nomor 81 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara dan bukan pajak, dimana mineral bukan logam dan batuan perhektarnya 10 ribu dalam setahun, itu aturanya," tegas Tabrik.

Jika, rujukan ini yang dipakai, lanjut dia, sudah tentu sedikit melenceng dan tidak masuk dalam regulasi yang diatur pemerintah pusat.

"Di Halsel sendiri, hanya dua perusahaan yang punya izin, yakni milik Jervis dan (Alm) Hi Lutfi, sisanya tidak," tegas Tabrik.

Olehnya itu, lanjut Tabrik, secara tidak langsung pemerintah daerah dalam hal ini, DPKAD telah melegalkan sejumlah perusahaan galian C yang ada di Halsel dengan melakukan pungutan pajak galian C ke perusahaan konstruksi sebesar 20 persen. "Ini sama saja, Pemda melegalkan galian C di Halsel yang tak memiliki izin," tambahnya.

Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk mengintervensi dan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam penetapan pajak galian C oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Kabid Pendapatan DPKAD Halsel, Rusdi Noh, saat dikonfirmasi, enggan merespon.

Saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan (sms dan WhatsApp) Rusdi enggan menanggapi, bahkan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rusdi menolak panggilan (reject).

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT