Home / Berita / Nasional

Kenal Lewat Medsos, Oknum Anggota Brimob Polda Malut Diduga Perkosa Seorang Gadis

13 Mei 2022
Ayah korban didampingi kuasa hukum membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Ternate

TERNATE, OT - Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut), diduga memperkosa anak di bawah umur.

Pelaku dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 12.18 WIT dengan laporan nomor : STPL/09/V I 2022/ Res Ternate

"Hari ini saya mendampingi anak saya berinisial AM (17) datang ke Polres Ternate untuk membuat laporan pengaduan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tutur ayah korban, SS saat ditemui di depan gedung SPKT Polres Ternate, Kamis (15/5/2022).

Sementara Kuasa Hukum AM fari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, M. Bahtiar Husni mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan perkara persetubuhan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda Malut berinisial IL.

"Korban AM yang masih berstatus siswi di salah satu SMA di Ternate, diduga telah menjadi korban persetubuhan disebuah penginapan di Kecamatan Ternate Selatan pada bulan Ramadan kemarin," terang Bahtiar.

Ia mengaku,  korban sudah melakukan mediasi dengan keluarga terlapor, tapi mediasi itu tidak membuahkan hasil, kemudian dari pihak terlapor juga mempersilahkan korban untuk melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib.

"Jadi hari ini pihak keluarga korban datang ke Polres Ternate untuk membuat laporan pengaduan resmi dan korban pula telah dilakukan visum" katanya.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Bahtiar, peristiwa tersebut terjadi dalam bulan puasa.

"Peristiwa itu siang hari, sebelumnya korban AM cukup lama berkenalan dengan oknum anggota Brimob tersebut melalui Medaoa Instagram (IG), saat itu AM melalui pesan dimintai nomor handphone kemudian oknum IL ini mengajak korban pergi jalan-jalan di Kelurahan Moya," terang Bahtiar mengutip pengakuan korban.

Setelah itu, lanjut dia, korban AM dibawa ke sebuah penginapan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan, korban sempat menolak ajakan tersebut namun oleh oknum IL dipaksa untuk melakukan perbuatannya.

"Jadi dari pengakuan korban itu, dia dan IL tidak memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih  bahkan korban juga telah menganggap terlapor seperti kakaknya, tetapi justru setelah dibawa ke penginapan AM malah dipaksa dan dirayu untuk melakukan persetubuhan," ujar Bahtiar.

Selaku kuasa hukum, Bahtiar berharap agar laporan ini segera ditindak lanjuti, sebab terduga pelaku merupakan salah satu anggota Brimob yang bertugas di Mako Brimob Polda Malut.

"Apalagi tindakan yang terlapor lakukan juga tidak mau dipertangung jawabkan, meski sudah kita lakukan mediasi, namun oknum anggota Brimob itu tetap tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap korban," tuturnya.

Bahtiar membeberkan, akibat dari sikap tidak mau bertanggung jawab, sehingga membuat keluarga korban merasa kesal dan telah membuat laporan pengaduan resmi di kantor polisi.

"Kami berharap kepada Kapolda Malut agar dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum seperti ini, agar kedepannya dapat memberikan efek jera kepada anggota lainnya yang melakukan tindakan melanggar hukum," harapnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT