Home / Berita / Nasional

Ini Penjelasan Rektor Soal Pembebasan Lahan Kampus STAIA

24 Agustus 2023
Lahan yang mau dibenaskan

HALSEL, OT - Kepala Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, Mahfud Kasuba, akhirnya memberi keterangan terkait pembayaran lahan kampus yang menjadi polemik.

Mahfud menjelaskan, kronologis berlangsungnya pengurusan lahan tersebut, dimana dirinya bersama kuasa lahan bernama Basir, diberikan kepercayaan untuk mengurusnya namun belakangan saat pembayaran akan dilakukan, pemilik lahan Zulkifli Robo, kembali menaikan harga tanah dikisaran Rp.1.3 miliar.

"Saya tidak mau itu karena kami belum memastikan persetujuan nilai harga yang ditentukan oleh dinas, kalau saya sepakati Rp. 1.3 sementara dinas membayar dibawah harga, nanti saya yang jadi imbasnya," sebut Mahfud mengklarifikasi.

Olehnya itu, kata Mahfud, komunikasi dilakukan, namun pemilik lahan (Zul) bersikeras harus dibayar Rp 1.3 miliar, jika itu tidak dilakukan maka dibatalkan saja.

"Jadi pembatalan itu dari pihak pemilik lahan, semua komunikasi melalui pesan WhatsApp masih ada sama saya, dimana pemilik lahan (Zul) yang meminta untuk dibatalkan,"ujarnya.

Mahfud kembali menjelaskan, jika pertemuan awal permintaan pemilik lahan Rp. 1.2 miliar, dirinya belum menyetujui karena belum mengetahui anggaran yang disiapkan Dinas Perkim untuk pembayaran lahan tersebut.

"Nah saat dia (pemilik lahan) mengetahui lahan mau dibayar dia minta pembayaran harus Rp. 1.3 miliar, sementara didalamnya ada pajak dan administrasi lainnya yang harus dikurangi," sebutnya.

Dari situlah awal pembatalan dilakukan oleh pihak lahan, kata Mahfud, olehnya itu, Mahfud mengaku, pihaknya juga legowo dengan permintaan pemilik lahan, dikarenakan pihak kampus hanyalah pengguna lahan tersebut.

"Jadi dari isi pesan tersebut, pemilik lahan menyampaikan, jika lahan tidak dibayar dengan harga Rp. 1.3 miliar, maka keluarga sepakat batal, karena mau dijadikan lahan pertanian," terang Mahfud mengutip pesan WhatsApp dari pemilik lahan.

Dengan pembatalan tersebut, pihak kampus langsung menyetujuinya, karena kampus hanya pengguna lahan, namun jika pemilik lahan tidak mau menjualnya maka pihak kampus tidak bisa berbuat banyak. Namun saat kesepakatan itu diputuskan, lanjut Mahfud, pemilik lahan (Zul) mengurus semua berkasnya kembali dan menjual lahan kembali, bahkan tidak berkordinasi dengan kampus selaku pengguna lahan.

"Saya sampai bilang ke dia (Zul) kalau lahan itu dibayar, saya yang pakai, sementara tidak konfirmasi ke saya, lantas bagaimana nanti," terangnya.

Dengan demikian kata Mahfud, pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak dinas, dan menyampaikan jika lahan tersebut sudah terbayarkan dan saat ini masih dalam proses negosiasi harga dengan pemilik lahan.

"Jadi dinas langsung suru cari lahan baru dan bayar pakai uang tersebut, nantinya dilakukan pembatalan pembayaran lahan awal, sehingga lahan awal dikembalikan ke pemiliknya," ujarnya.

Upaya itu dilakukan, lantaran selaku pihak pengguna, nantinya menggunakan lahan tersebut untuk pembagian gedung kampus

"Dinas sampaikan harus cari lahan, karena uang tersebut milik negara jadi harus digunakan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan, maka lahan pengganti kami carikan dan sudah temukan tinggal menunggu pemiliknya balik dari Semarang langsung dibayarkan," ujarnya.

Sementara lanjut Mahfud, dokumen awal milik Zulkifli sudah dikembalikan sesuai permintaan saudaranya atas nama Tam bersama satu rekanya atas nama Musa, yang datang meminta dikembalikan dokumen tersebut untuk diserahkan ke keluarga.

"Kami mengembalikan dengan baik, bahkan mereka meminta kejelasan dari pembatalan lahan tersebut sehingga kami menyampaikan sesuai dengan apa yang disepakati," lanjutnya.

"Jadi semua sudah selesai, tinggal surat pembatalan pembayaran lahan dari dinas, agar status lahan tersebut bebas dari lahan pembayaran," tutupnya.(iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT