HALBAR, OT - Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) beralasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI belum melakukan harmonisasi terkait produk Ran-Perda tentang Lahan Produksi Pertanian Berkelanjutan (LP2B) tahun 2021.
Kepada indotimur.com Kabag Hukum, Jakson beralasan untuk naskah atau dokumennya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) LP2B tersebut sekarang dalam harmonisasi Kemenkum-Ham
" Iya jadi itu masih di Harmunisasi Kemenkum-Ham dan itu agendanya masuk dalam tahun ini,"kata Jakson Senin (15/11/2021) di dalam ruang kerja, tepatnya lantai II kantor Bupati Halbar
Menurutnya data-data dalam Ranpeda LP2B belum dapat disebutkan rampung karena belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan direncanakan akan diusulkan untuk pengesahan pada tahun 2022 nantinya
" Data-datanya sudah namun belum bisa dikatakan rampung karena finalisasi ada disana (DPRD-red). Sehingga muda-mudahan 2022 sudah usulkan pembasan dan disahkan,"ungkapnya
Sebelumnya pernyataan Kadistan Halbar, Hendrik Sarapung pada intinya tahun 2022 dalam penganggaran pihaknya tidak akan mendapatkan DAK-fisik dari Pemerintah Pusat alasnya kerana di Kabupaten Halmahera Barat, belum ada Perda LP2B sehingga itu menjadi suatau kendala
" Iya memang ada dari kemarin 2021 (awal-red) sudah harus diurus (Perda LP2B-red) namun pada akhirnya belum ada sampai hari ini,"kata Hendrik Sarapung saat ditemui indotimur.com dalam lingkungan Kantor DPRD Halbar, Selasa (2/11/2021).
Kata Hendrik, Dinas Pertanian belum memiliki regulasi LP2B karena itu dari Bagian Hukum, sebab kami hanya menyiapkan data-datanya dan selanjutnya Bagian Hukum membuat kejian lalu lahirkan Rancangan Peraturan daerah.(deko)
(deko)







