Home / Berita / Nasional

Ini Alasan Bagian Hukum Halbar Belum Buat Perda LP2B

15 November 2021
Kabag Hukum dan Organisasi Halbar Jakson (foto :istimewah)

HALBAR, OT - Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) beralasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI belum melakukan harmonisasi terkait produk Ran-Perda tentang Lahan Produksi Pertanian Berkelanjutan (LP2B) tahun 2021.

Kepada indotimur.com Kabag Hukum, Jakson beralasan untuk naskah atau  dokumennya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) LP2B  tersebut sekarang dalam harmonisasi Kemenkum-Ham

" Iya jadi itu masih di Harmunisasi  Kemenkum-Ham dan itu agendanya masuk dalam tahun ini,"kata Jakson Senin (15/11/2021) di dalam ruang kerja, tepatnya lantai II kantor Bupati Halbar
Menurutnya data-data dalam Ranpeda LP2B belum dapat disebutkan rampung karena belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan direncanakan akan diusulkan untuk pengesahan pada tahun 2022 nantinya

" Data-datanya sudah namun belum bisa dikatakan rampung karena finalisasi ada disana (DPRD-red). Sehingga muda-mudahan 2022 sudah usulkan pembasan dan disahkan,"ungkapnya

Sebelumnya pernyataan Kadistan Halbar, Hendrik Sarapung pada intinya tahun 2022  dalam penganggaran pihaknya tidak akan mendapatkan DAK-fisik dari Pemerintah Pusat alasnya kerana di Kabupaten Halmahera Barat, belum ada Perda LP2B sehingga itu menjadi suatau kendala

" Iya memang  ada dari kemarin 2021 (awal-red) sudah harus diurus (Perda LP2B-red) namun pada akhirnya belum ada sampai hari ini,"kata Hendrik Sarapung saat ditemui indotimur.com dalam lingkungan Kantor DPRD Halbar, Selasa (2/11/2021).

Kata Hendrik, Dinas Pertanian belum memiliki regulasi LP2B karena itu dari Bagian Hukum, sebab kami hanya menyiapkan data-datanya dan selanjutnya Bagian Hukum membuat kejian lalu lahirkan Rancangan Peraturan daerah.(deko)

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT