TIDORE, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan III Tahun 2017 tentang penyampaian mendapat fraksi- fraksi DPRD atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan adat istiadat dan budaya masyarakat hukum adat Kesultanan Tidore.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Anas Ali dan dihadiri Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim, Wakil Wali Kota Muhammad Senin serta 22 Anggota yang terdiri Enam Fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Ketua DPRD Kota Tikep, Anas Ali, yang memimpin Paripurna kemudian mempersilahkan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir.
Alhasil, enam Fraksi masing-masing Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Bintang Kebangsaan, Frakasi PDI Perjuangan dan fraksi Nasdem, dalam pandangan akhir fraksi menyatakan menerima dan menyutujui Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat serta Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Tidore dan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan nomor 170/16/02/2017, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Walikota Tidore Kepulauan dalam sambutannya menyampaikan, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, maka, DPRD, telah mengagendakan dan dilaksanakannya rapat pembahasan atas Ranperda dimaksud, oleh tim khusus dari Pemda bersama Pansus B DPRD Kota Tidore.
"Pada intinya, telah melakukan pembahasaan dan pengkajian secara mendalam untuk memboboti materi muatan dalam kerangka penyempurnaan rumusan norma yang tercantum dalam Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat serta Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Tidore," tandasnya.
Paripurna kemudian berakhir dengan penyerahan dokumen pandangan Fraksi kepada Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.
(Rayyan)









