Home / Berita / Nasional

Fahri Bachmid Pimpin Tim Hukum Provinsi Bentukan Gubernur Maluku Untuk Tangani Perkara Strategis

08 September 2022
Fahri Bachmid/fb

MALUKU, OT - Sehubungan dengan penyelenggaraan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang sering dihadapkan dengan berbagai permasalahan hukum dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku (Pemprov Maluku) , maka tentunya diperlukan satu unit teknis bidang hukum agar dalam penanganan permasalahan hukum dapat efektif demi mendukung terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Maluku serta dapat menangani permasalahan hukum dalam Lingkup Pemprov Maluku.

Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Maluku,Hadi Basalamah,S.E.,M.M mengatakan, Gubernur Maluku memandang penting dan strategis untuk membentuk Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum Pemprov Maluku yang terdiri dari Pakar Hukum atau akademisi, dan Advokat untuk memberikan asistensi atas permasalahan-permasalahan hukum yang muncul akibat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku.

Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 540 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum mempunyai tugas, yakni memberikan pertimbangan, analisis, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategis Gubernur Maluku yang mempunyai implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku.

Memberikan Asistensi Hukum bagi Pemrov Maluku dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku akibat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum dapat memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang dalam pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Gubernur; dan secara teknis Dalam melaksanakan tugasnya Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum bertanggungjawab kepada Gubernur Maluku.

Dr Fahri Bachmid S.H. M.H yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dan Advokat itu dipercayakan sebagai Ketua Tim Hukum dan Prof. S.E.M. Nirahua, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai Sekretaris Tim, dengan anggota Dr. J. D. Pasalbessy, S.H.,M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku ; Dr. R. J. Akyuwen, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura ; Dr. Jemmy J. Pietersz, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura; Dr. Sherlock Holmes Lekipiouw,S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura; Dr. Nasaruddin Umar, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Syariah IAIN Ambon.(@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT