Home / Berita / Nasional

DPRD Paripurna Tiga Ranperda Usulan Dari Pemda Halteng.

17 Juli 2025
Ketua DPRD Zulkifli H. Bayan

HALTENG, OT- DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Kamis (17/7/2025) melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah. 

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zulkifli H. Bayan di dampingi Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, dan Wakil Ketua II Sakir H. Ahmad. 

Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut antara lain, 

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Layak Anak. 

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 4 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. 

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandiri Kabupaten Halmahera Tengah. 

Ketua DPRD Halteng Zulkifli H. Bayan mengatakan, dari Tiga Rancangan peraturan daerah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No: 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menyatakan: Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Yang Berasal dari DPRD atau Kepala Daerah disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik yang berisi penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, dan substansi dari Ranperda yang diusulkan.

"Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada DPRD dan masyarakat mengenai pentingnya Ranperda tersebut dan dampaknya bagi Daerah. Hal tersebut Merupakan Proses Dari sebuah hasil kajian atas berbagai dinamika kehidupan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,"ucap ketua saat membacakan Pidatonya. 

Dia juga mengatakan, DPRD memberikan apresiasi dan dukungan, mengingat tuntutan dan dinamika pembangunan baik bidang pemerintahan, ekonomi, sosial budaya dan pelayanan kemasyarakatan yang berjalan secara masif dan kompleks. Selain itu, kita perlu menyesuaikan dengan dinamika perubahan regulasi ditingkat pusat sampai ke Daerah. 

"Dari Penyampaian 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah oleh saudara Bupati tadi, selanjutnya Dewan akan melakukan proses pembahasan sesuai dengan mekanisme dengan tetap berpedoman pada Pasal 5 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Politisi PKB itu. 

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT