Home / Berita / Nasional

Ditandatangani Wawali, Surat Mutasi Mantan Kadis PUPR Kota Ternate Improsedural

BKN dan Gubernur Langsung Batalkan Surat Mutasi
25 Juni 2022

TERNATE, OT - Gubernur Maluku Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) nomor :824.4/307/KPTS/2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas bama Risval Tri Budiyanto.

SK Pencabutan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 824.4/427/KPTS/2022, tertanggal 14 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.

Surat pembatalan Gubernur Maluku Utara

Penerbitan SK pencabutan surat mutasi mantan kadis PUPR Kota Ternate itu, berdasarkan surat Kepala BKN Regional XI tertanggal 13 Juni tentang pembatalan nota persetujuan telhnis mutasi kepegawaian BKN XI nomor : LU-28204000013 atas nama Risval Tri Budiyanto.

Pembatalan surat mutasi ini diterbitkan setelah BKN regional XI setelah melihat terdapat kekeliruan administrasi dalam surat perserujuan yang dikeluarkan Pemkot Ternate.

Dalam surat persetujuan mutasi PNS atas nama Risval Tri Budiyanto, terdapat tanda tangan Wakil Wali Kota Ternate, padahal berdasarkan PP nomor 17 tahun 2020, kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden hanya mendelegasikan kewenangan tersebut antara lain kepada Kepala Daerah, Gubernur, Bupati/Wali Kota di Kabupaten/Kota.

Itu artinya, kewenangan untuk menetapkan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS adalah kewanagannya Wali Kota, bukan kewenangan Wakil Wali Kota.

Nota pembatalan dari BKN Regional

Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, terdapat maladministrasi dalam surat persetujuan pindah mantan Kadis PUPR Kota Ternate atas nama Risval Tri Budianto ke Halsel yang ditandatangani oleh Wawali.

Dia mengaku, Pemkot Ternate sedang melakukan penelusuran atas terbitnya surat tersebut, "yang pasti surat itu bukan dikeluarkan melalui BKPSDMD selaku pihak yang mengurusi soal Kepegawaian. BKPSDMD juga tidak tau dengan surat itu, sehingga sementara ditelusuri," kaa Toto saat press conference di press room kantor Wali Kota.

Kata Toto, pihaknya juga sedang menelusuri titik awat munculnya surat tersebut, karena pihak-pihak berkompeten tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Meski demikian, Toto tidak menyebut surat tersebut bodong sebelum ada bukti dan keterangan yang diperoleh, "itu sesinya berbeda,  nanti ada sesi khusus terkait hal tersebut," tandasnya.

Sementara tenaga ahli bidang hukum Mulyadi S Awal mengatakan, pada dasarnya yang berhak menyetujui surat persetujuan pindah ASN adalah Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh karena surat persetujuan pindah Risval itu ditandatangani oleh Wawawali, maka proses pindahnya tidak sesuai prosedur.

"Sehingga kita tegaskan bahwa, ini adalah langkah yang ditempuh oleh Risval tidak sesuai dengan prosedur atau inprosedural atau maladministrasi," tukas Mulyadi.

Dia menyatakan, pembatalan surat mutasi mantan Kadis PUPR Kota Ternate telah diterbitkan oleh BKN Manado yang kemudian ditindak lanjuti oleh Gubernur Maluku Utara melalui surat keputusan nomor : 824.4/427/KPTS/2022, tertanggal 14 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak menambahkan, BKPSDMD saat ini sedang menelusuri titik awal munculnya surat tersebut.

Dia mengaku. BKPSDMD sedang menelusuri ihwal surat persetujuan tersebut hingga sampai ke meja Wakil Wali Kota. "Sudah ada perintah dari BKPSDMD untuk menelusuri, memeriksa, mengidentufaisi, dan memastikan siapa siapa saja, apa-apa yang dibuat sehingga surut ini muncul dan sampai ke meja wakil wali kota," tandas Agus Fian seraya menyebut dengan pembatalan tersebut, maka PNS atas nama Risval Tri Budiyanto masih tercatat sebagai ASN Pemkot Ternate.

 (tim)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT