Home / Berita / Nasional

Dana Hibah Pilkada Ternate Sudah Disalurkan 100 Persen

Abdullah : Ini Merupakan Komitmen Wali Kota Untuk Menyukseskan Pesta Demokrasi Lokal di Ternate
01 Agustus 2024
Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman M.Si

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate telah berkomitmen untuk mendukung dan menyukseskan agenda nasional berskala lokal (Pemilukada) di Kota Ternate, Maluku Utara.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk menyukseskan Pemilukada, Pemkot telah mencairkan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik untuk penyelenggara (KPU) dan Bawaslu maupun aparat keamanan (TNI/Polri)

Dana Pilkada di Kota Ternate yang dianggarkan sebesar Rp43 miliar tersebut telah dicairkan seluruhnya atau 100 persen.

Diketahui, dana hibah Pilkada 2024 yang dicairkan secara bertahap ini, yakni KPU Rp26 miliar, Bawaslu Rp10,3 miliar, Polres Ternate Rp5 miliar dan ke Kodim 1501 Ternate Rp1,750 miliar.

“Akhir Juli kemarin, Pemkot telah mencairkan dana hibah untuk Pilkada serentak tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Begitupun dengan dana pengamanan Pilkada kepada Polres dan TNI sudah mencapai 100 persen,” ungkap Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman Kamis (1/8/2024) di Ternate.

Pencairan dana Pilkada di Kota Ternate merupakan bentuk komitmen dan menujukan bahwa Pemkot Ternate sangat mendukung agenda nasional berskala lokal (Pilkada), sehingga tidak dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat.

Wali Kota menambahkan, total dana hibah Pilkada 2024 Kota Ternate yang telah disalurkan sebesar Rp43 miliar lebih atau sudah 100 persen.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah H M Saleh menyampaikan, pada tanggal 15 dan 16 Juli 2024 telah dilaksanakan rapat asistensi pendanaan Pilkada kepada seluruh Pemerintah Daerah bertempat di Hotel Mercure Convention Center, Ancol Jakarta.

Rapat yang diikuti seluruh daerah di Indonesia ini, menghasilkan penandatanganan komitmen oleh seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan penyaluran pendanaan Pilkada paling lambat tanggal 26 Juli 2024.

Abdulalh menyatakan, dalam rapat tersebut juga disepakati bagi Pemda yang belum menyalurkan dana Pilkada, maka sesuai usulan Kemendagri kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan intercept terhadap penggunaan DTF dan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai pemenuhan sisa kewajiban Pemda dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

"ini merupakan komitmen pak Wali Kota untuk mendukung dan menyukseskan agenda demokrasi lokal yang akan berlangsung pada akhir November mendatang," pungkas Abdullah.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT