SEKADAU,OT - Bupati Sekadau provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rupinus mengapresiasi adanya MoU tentang pengawasan Dana Desa (DD). Namun, MoU yang dilakukan pemerintah pusat diharapkan turun ke daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten.
Belum lama ini, Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang dana desa (DD). Dalam nota kesepahaman itu, diatur kerjasama mengenai pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
“Karena MoU baru tingkat pusat. Kami berharap turun ke provinsi dan kabupaten baru disosialisasikan ke desa,” ujar Bupati Rapinus, Kamis (2/11/2017) pagi tadi.
Rupinus mengatakan, beberapa waktu lalu ketika rapat dengan Presiden belum dibicarakan tentang MoU itu.
Ia berharap, MoU itu disosialisasikan terlebih dulu. Mengingat belum ada tindak lanjut di daerah karena baru ditingkat Menteri dan Kapolri.
“Diharapkan nanti turun ke daerah provinsi Kapolda, Gubernur. Kabupaten, Kapolres dengan Bupati atau Wali kota, setelah itu disosialisasikan kepada kades,” harapnya.
“Tapi pada prinsipnya menyambut baik. Lebih banyak yang mengawasi lebih bagus, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan sebagainya tentu ada batasan-batasannya,” ucap Rupinus.
Sementara Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, memastikan Kapolri sudah memberikan atensi menindaklanjuti MoU tersebut. Atensi tersebut nantinya akan ditindak lanjuti oleh Polres Sekadau. “Sudah ada atensi dari Kapolri,” kata dia.
Untuk itu, ia mengimbau semua pihak agar bersama-sama mengawasi dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah. Terlebih, dana desa yang diterima setiap desa mencapai Rp 1 miliar.
“Sudah ada kurang lebih 240 kepala desa yang sudah terjerat hukum dengan penggunaan dana desa yang disalahgunakan,” pungkas mantan Penyidik KPK itu.
(red)









