Home / Berita / Nasional

Anggota Komisi XI DPR-RI Kritik Kegiatan Wift

29 Oktober 2017
Achmad Hatari (Berdiri) Tengah Menjelaskan Budget Sistem Keuangan Daerah

TERNATE,OT- Anggota DPR-RI Komisi XI Dapil maluku Utara, Achmad Hatari, mengkritisi kegiatan Widi Interanational Fishing Turnament (Wift) yang dilaksanakan oleh Pemrov Maluku Utara (Malut).

Menurut Hatari, Pemprov Malut seharusnya bisa membedakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan bersifat pilihan.

“Saya mengkiritisi bukan orangnya tapi sistemnya. Sistem ini harus berpihak kepada rakyat. Memang, dalam keadaan tertentu kepala daerah dapat melampaui kekuasaannya tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Karena sistem pemerintah tidak boleh terjadi stagnasi hanya karena DPR atau DPRD tidak meyetujui RAPBD atau pun RAPBN yang diajukan oleh pemerintah. Artinya, Kita boleh jalan bersama, tapi pada titik ini kalau DPR tidak setuju, maaf kita berpisah,” kata Hatari belum lama dalam diskusi publik yang digagas oleh KNPI di Borneo Caffe.

Secara rinci dia menjelaskan, dalam hal pemerintah melakukan realisasi kemudian dananya belum tersedia di APBD induk, maka dapat dilaksanakan, misalnya kegiatan Wift. Hanya saja kegiatan ini tidak bersifat wajib karena diketahui memiliki implikasi yang dapat menghadirkan perubahan  secara terukur bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, anggota komisi XI ini mengatakan, soal budget sistem tentu pemerintah dapat melakukan itu. Kalau kegiatan Wift dananya belum tersedia di APBD induk maka tidak salah. Diskresi terdapat di pasal 5 PP 58 tahun 2015, karena dia sebagai kepala daerah, juga kepala pemerintahan. Hanya catatan, setelah itu harus dilakukan APBD perubahan. Ketika nantinya ternyata tidak dilakukan APBD perubahan maka ini dianggap temuan karena dasarnya melakukan otorisasi untuk kegiatan tersebut.

“Kita semua berbangga hati karena kita di DPR-RI dan DPD RI mendapat undangan yang katanya di hadiri juga oleh presiden, tapi nyatanya yang hadir Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan. Ditambah  lagi Luhut justru memberikan statement kalau Event ini bukanlah Event Internasional. Sekarang kita kerucutkan karena ini sudah mau memasuki bulan November, yang menjadi pertanyaan apakah APBD sudah di susun atau belum. Dalam undang-undang 23 tahun 2014 bahwa RKPD harus ditandatangani pada tanggal 31 Mei, karena itu 1 Juni 6 bulan kedepan realsisai dengan penyusunan APBD tahun 2018. Dengan demikian, 1 bulan sebelum penutupan tahun anggaran, palu di ketuk. Ini Budget sistem,” ungkapnya.



(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT