Home / Berita / Nasional

66 PTT Pemkot Ternate Yang Tidak Disipilin Resmi Diberhentikan

13 Januari 2022
iluatrasi

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, secara resmi memberhentikan 66 Pegawai Tidak Tetap (PTT) atas usulan OPD dan Kecamatan di Kota Ternate.

Pemberhentian 66 PTT di lingkup Pemkot Ternate itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor :  814/SK/5141/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly saat dikonfirmasi indotimur.com Kamis (13/1/2022) membenarkan pemberhentian tersebut.

Kata dia, pemberhentian PTT berdasarkan usulan OPD dan pihak Kecamatan serta hasil verifikasi faktual yang dilakukan tim BKPSDMD Kota Ternate.

"Iya betul, (pemberhentian) dari hasil verifikasi dengan OPD yang ada, karena PTT ini tidak aktif, dan diusulkan OPD untuk diberhentikan," kata Samin di kantor Wali Kota.

Kata dia, untuk menertibkan PTT di lingkup Pemkot Ternate, pihaknya intens melakukan verifikasi faktual atau turun lapangan langsung untuk mendapatkan data yang valid.

"Verifikasi ini kita lakukan secara intens dan terus belanjut, mulai bulan ini sampai ke depan nanti, untuk memastikan PTT yang produktif dan PTT yang tidak aktif," ujar Samin.

Dia juga mengaku, tiap-tiap OPD telah diminta untuk mengawasi kehadiran PTT serta menilai kinerja yang bersangkutan, "kami terus berkoordinasi dengan OPD-OPD bahkan di Kecamatan dan Kelurahan untuk memastikan kehadiran dan kinerja PTT," ungkap Samin seraya menyebut BKPSDMD tetap menunggu rekomendasi usulan OPD-OPD atas hasil evaluasi kinerja dan kediaiplinan PTT.

Sementara itu, Camat Pulau Moti, Fachruddin Ginting mengaku pihaknya intens melakukan verifikasi dan evaluasi kinerja PTT di lingkup Kecamatan dan Kelurahan di Moti.

Dia mengaku, dari 66 PTT yang diberhentikan, terdapat sejumlah PTT yang bertugas di Kecamatan Moti, "pemberhentian PTT ini, ada sejumlah PTT yang bertugas di beberapa kantor Lurah dan kantor Kecamatan Pulau Moti," aku Fachrudin.

Mantan Sekretaris Dishub Pemkot Ternate itu menyatakan, pemberhentian PTT berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi internal dan verifikasi faktual yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, PTT yang direkomendasikan untuk tidak diperpanjang kontraknya, karena berbagai alasan, "selain tidak produktif, ini juga merupakan sanksi disiplin karena rata-rata yang diberhentikan adalah PTT yang malas berkantor, maka harus diberhentikan dan ini sangat wajar bagi seorang aparatur," sebutnya.

Selain di Kecamatan Pulau Moti, empat PTT di Kecamatan Ternate Barat juga diberhentikan karena tidak pernah berkantor dalam waktu yang cukup lama.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT