Home / Indomalut / Morotai

Warga Nilai Ganti Rugi Lahan Reklamasi Pantai Pulau Morotai Tidak Sesuai

03 April 2018
Lokasi reklamasi

DARUBA, OT - Masyarakat kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara (Malut), yang rumahnya terkena dampak pembangunan reklamasi pantai, menilai biaya ganti rugi dari Pemkab Pulau Morotai tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.

Salah satu pemilik rumah, Safrijal Simabur yang  ditemui indotimur.com mengaku, kesepakatan harga per rumah/bangunan sebesar Rp 50 juta belum final.

"Kami yang terkena dampak pembangunan reklamasi ada 6 unit rumah, jadi Pemda katakan akan bayar Rp 50 juta per rumah, tapi kami rugi makanya kami minta naik Rp 75 juta karena kami akan bangun rumah d ilokasi lain," kata Safrijal.

Kata dia, pernyataan Sekda justru bertentangan dengan kepala Dinas Perumahan Rakyat (PR) Alan Shani Biolado dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Basri Hamaya. 

"Pertama ibu Alan dan pak Basri datang dan berikan pilihan ke kami, yaitu rumah dibongkar dan kami ditampung di kontrakan sambil menuggu penganti rumah yang dibangun Pemda, atau bayar cash. Tapi kami pilih bayar cash senilai Rp, 75 juta dan itu suda final namun  Sekda yang pertahankan diharga Rp 55 juta," kesalnya.

Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhamad A Karie mengatakan, awalnya Pemda Morotai bersama warga sudah melakukan rapat kesepakatan bersama dan warga meminta ganti rugi senilai Rp 50 juta, namun jumlah itu dinilai kurang.

"Sebelumnya pemilik rumah terkena reklamasi sudah sepakat rumanya dibongkar degan catatan ganti rugi, dan mereka meminta kerugian Rp 50 juta dan Pemda tambah Rp, 5 juta jadi totalnya Rp 55 juta tapi saat ini meraka minta naik Rp 75 juta," kata Sekda, Selasa (03/04/2018).

Dikatakan, jika pemilik rumah menaikan harga maka Pemda tak perlu membayar ganti rugi, sebab lokasi tersebut bukan milik warga.

"Mereka ini maunya apa, mereka kan buat rumah di atas laut jadi tidak ada tanah mereka, itu laut milik Negera maka Pemda berinisiatif membayar ganti rugi bangunan yang hanya sifatnya rumah kayu dan mereka juga tidak punya ijin jadi biar bongkar saja kalau mereka keras kepala, jangan bayar," tegas Sekda Morotai.

Lokasi reklamasi yang dibangun di Morotai mulai dari seputaran Taman Kota Daruba hingga ke areal pelabuhan Imam Lastory.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT