DARUBA, OT - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menaikan anggaran insentif dana kematian, pernikahan dan persalinan pada tahuun 2021. Hal ini dikatakan Kepala BPKAD, M Umar Ali.
“Bupati perintahkan untuk dinaikan anggaran insentif meninggal, perkawinan dan persalinan senilai Rp 3 juta,” ujar Umar Ali, Rabu (18/11/2020).
Ia membenarkan, kebijakan daera terkait insentif tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 2019, tapi di tahun itu anggaran kematian masih senilai Rp. 1 juta, persalinan dan perkawinan Rp 750 ribu.
Berdasarkan data dari BPKAD, penerima insentif kematian di tahun 2019 tercatat 359 penerima dan Januari sampai November 2020, penerima sebanyak 343 penerima.
“Untuk 2019 itu penerima uang kematian capai 359 dan di tahun ini terhitung November suda 342 dan suda dibayar tersisa 76 penerima dan itu kami segera membayar,” katanya.
Sementara teknis penerima bantuan kematian, kata Umar Ali melalui transfer ke rekening pihak keluarga serta menyiapkan admistrasi persyaratan.
“Persyaratan yang disiapkan oleh keluarga, yaitu Akta kematian dan Kartu Keluarga untuk identifikasi keluarga penerima yaitu istri atau suami dan anak,” jelasnya.
Sedangkan penerima anggaran persalinan Rp 3 juta tidak diberikan secara tunai melainkan diberikan bertahap, Rp 5 ratus ribu per bulan sampai enam bulan.
(hiz)