DARUBA, OT - Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Perindagkop) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban pedagang di eks pasar Gotalamo.
Penertiban itu dilakukan karena sejumlah pedagang masih berjualan di eks Pasar Gotalamo menggunakan tenda, karena Pasar Gotalamo sudah digusur.
Kasatpol PP Pulau Morotai, Yanto A Gani mengatakan, penertiban ini bukan yang pertama tapi sudah ketiga kali dan yang terakhir. Penertiban pertama dan kedua pedagang masih saja kembali ke eks Pasar tersebut dan tidak mau dipindahkan di Pasar Central Business Distict (CBD) dengan alasan telah mendapat izin berjualan dari pemilik lahan, sehingga Pemda Morotai tidak boleh membatasi pedagang.
“Kami sudah arahkan mereka ke Pasar CBD, tapi mereka masih saja kembali dengan alasan suda dapat izin dari pemilik lahan, tapi ketika kami koordinasi dengan pemilik lahan mereka katakan tidak pernah memberikan izin para pedagang untuk berjualan di lahan itu,” ujar Kasatpol-PP, Selasa (19/01/2021).
Disaat yang bersamaan para pedagang mengatakan, mereka tidak memiliki tempat di Pasar CBD. “Bagaimana kami mau berjualan di Pasar Moderen (CBD), sementara kami tidak dapat tempat di Pasar itu,” ungkap sejumlah pedagang.
Sementara Kepala Dinas Perindagkop Pulau Morotai, Nasrun Mahasari membantah dan menjamin para pedagang akan mendapatkan tempat di Pasar CBD, asalkan pedagang mengikuti pengaturan dari Pemda.
“Siapa bilang tidak dapat tempat, tempat di Pasar CBD masih banyak yang kosong, saya selaku Kadis menjamin pedagang akan mendapatkan tempat di Pasar CBD yang penting mau diatur pemerintah, dan saya jamin itu,” tegas Kadis.
Ia mengatakan, jika pedagang berjualan di Pasar CBD maka pendapatan akan merata, sehingga semua pedagang semuanya harus berjualan di Pasar tersebut.
Setelah satu jam bernegosiasi, sejumlah pedagang akhirnya mau pindah ke Pasar CBD dan membawa barang-barangnya menggunakan truk Pemda Morotai.(hiz)