DARUBA,OT- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), kembali memangkas anggaran DPRD dalam RAPBD 2022 sebesar Rp 3 miliar lebih secara sepihak.
Anggota DPRD Morotai, Irwan Soleman menyampaikan, dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2022, anggaran DPRD Morotai sebesar Rp 9 miliar lebih yang suda dibahas antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, tapi saat ini nilainya berubah.
“Kami Banggar DPRD dan TAPD sudah bahas KUA-PPAS dan telah disepakati bahwa anggaran DPRD berjumlah Rp 9 miliar lebih, tapi dalam perjalanan beberapa minggu terakhir ini, TAPD sepihak merubah angka atau nilai menjadi Rp 6 miliar lebih tanpa sepengetahuan DPRD,” ujar Irwan pada indotimur.com, Rabu (17/11/2021).
Politisi Gerindra ini mengatakan, belum ada penjelasan dari TAPD terkait perubahan anggaran DPRD dalam RAPBD 2022, tiba-tiba TAPD mengajukan pengesahan dokumen RAPBD tahun 2022 ke DPRD.
“Belum selesai pembahasan dokumen KUA-PPAS tapi TAPD mengajukan RAPBD 2022 untuk disahkan. Ini kan TAPD mencoba melangkahi prosedur beranggaran,” kata Irwan.
Menurut Irwan, DPRD Morotai tidak meminta dinaikan anggaran pada tahun 2022, hanya mempertahankan anggaran yang suda disetujui bersama.
“Saya dan teman-teman DPRD Morotai tidak meminta anggaran kami dinaikkan, tapi kami menegaskan dan mempertanyakan kenapa anggaran kami dipangkas dari 9 miliar turun di Rp 6 miliar. Ini yang kami pertanyakan sehingga kami hanya menegaskan untuk dikembalikan ke Rp 9 miliar sesuai dengan pembahasan yang sudah disahkan dalam paripurna,” tegas Irwan.(hiz)