DARUBA, OT - Masyarakat desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Rabu (8/8/2018) pagi tadi kembali mendatangi kator DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) untuk menanyakan kejelasan tuntutan mereka yang ditindak lanjuti DPRD ke Pemkab.
Tuntutan warga yaitu, menolak reklamasi dan relokasi akibat peroyek pembangunan Water Front City (WFC) zona II di pesisir pantai Desa Daruba. Ratusan warga langsung diterima oleh Ketua DPRD Morotai Fahri Hairudin didampingi dua wakil ketua serta beberapa anggota.
Selain itu, hadir juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Pulau Morotai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat (Perkim) Pemkab Morotai.
Ketua DPRD Pulau Morotai Fahri Haerudin menyampaikan, yang namanya penggusuran ada poin-poin yang harus dibahas, yakni pemilk ruma harus menyetujui dan ada ketentuan yang harus disepakati bersama antara Pemkab dan masyarakat.
Meskipun demikian, kata Fahri, jika warga pemilik rumah tidak mau direlokasi, maka pemerintah harus membangun komunikasi dengan baik. "Selama pemilik tidak setuju maka pemeirntah haras lakukan komunikasi yang baik, bukan katakan langsung gusur sehingga pembangunan berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan," jelas Fahri.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, masyarakat Daruba bersepakat menolak reklamasi dan relokasi serta membuat pernyataan yakni, masyarakat bersepakat tolak reklamasi, tidak ada pengusuran dan mambangun posko memblokir akses penggusuran.(hiz)