DARUBA, OT - Kasus dugaan pemalsuan dokumen APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2018 saat ini sudah memasuki tahapan pemeriksaan.
Kepada indotimur.com, Rasmin Fabanyo wakil ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utarah (Malut) mengaku telah dimintai keterangan oleh Polisi bersama lima anggota DPRD lainnya.
"Saat ini 6 anggota DPR Morotai sudah diperiksa, yang mana 6 anggota ini berstatus sebagai pelapor dan saya baru selesai diperiksa tadi malam. Saya dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Rasmin, Selasa (10/04/2018).
Menurutnya, 6 anggota DPRD yang sudah diperiksa di Polres Morotai, diantaranya, Micbil Abdul Aziz, Ajudin Tanimbar, Marhaban Safi, Antasari Alam, Bahrudin Burhgan, termasuk dirinya.
Sementara 14 anggora DPRD lainnya akan menyusul diperiksa. "Enam orang anggota sebagai pelapor diperiksa dan dimintai keterangan, selanjutnya sehari dua 14 anggota DPR juga akan dipangil Polres untuk diperiksa dalam kasus ini," ujarnya.
Kata Rasmin, kasus ini bakal sampai ke Forensik. "Jika keseluruhan anggota DPR Morotai sudah diperikasa maka akan ditindaklanjuti sampai pada tingakat Forensik," tukasnya.
Dia berkata, jika ada anggota DPRD Morotai yang mengatakan kasus ini mengada-ngada, maka yang bersangkutan diibaratkan sebagai bunga diterpa angin yang selalu bergerak mengikuti arah angin. (hiz)