MOROTAI, OT - Setelah memberlakukan status locksteril, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai, kembali menerbitkan instruksi Bupati Morotai bernomor : 511/38/PM/III/2020, tanggal 24 Maret 2020, yang ditujukan kepada, pemilik toko/kios di Kabupaten Pulau Morotai.
Instruksi yang ditandatangani, Asisten Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan, Rina Ishak, atas nama Bupati Morotai itu, untuk menjaga stabilitas harga pasar di tengah status Darurat Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Inveksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menginstruksikan kepada pemilik toko/kios se-Kabupaten Pulau Morotai untuk tidak menaikkan atau menimbun barang sembilan bahan pokok atau barang penting lainnya di tengah upaya pemerintah mencegeh penyebaran covid-19 di Pulau Morotai.
Dalam instruksi tersebut, Pemkab Pulau Morotai juga menegaskan, akan mencabut izin usaha bahkan tak segan untuk mempidanakan pemilik toko/kios yang melamggar insuksi ini.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pulau Mototai, Abdul Karim dalam keterangan resminya membenarkan instruksi Bupati Pulau Morotai yang ditujukan kepada seluruh pemilik toko/kios/warung bahkan distributor kebutuhan di Pulau Morotai.
Kata dia, instruksi ini diterbitkan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan masyarakat di Pulau Morotai.
"Jadi untuk mengawal instruksi ini, Bupati telah meminta Disperindagkop Pulau Morotai untuk terus memantau di lapangan, kita juga himbau ke masyarakat, jika ada distributor, toko, kios atau warung yang menaikan harga atau menimbun kebutuhan, segera laporkan ke Disperindagkop untuk ditindak lanjuti," imbau Abdul Karim yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya. (thy)