DARUBA, OT - DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut), siap bersaksi di Kepolisian dalam kaus pemalsuan dokumen APBD 2018 yang dilakukan Pemkab Morotai.
"Terbukti, Pemkab Pulau Morotai rubah APBD yang telah disepakati dan sudah dikantongi bukti dokumen palsu yang diambil dari Pemprov Malut, maka DPRD siap berikan saksi di Kepolisian," jelas Wakil Ketua II DPRD Morotai Rasmin Fabanyo.
Kata Rasmin, kasus pemalsuan dokumen APBD sudah dilaporkan ke Polres Morotai oleh Fraksi gabungan DPR dan terlapor Pemkab Morotai. "Suda dilaporkan oleh Fraksi PAD yakni pak Micbil dan Ajudin yang mewakili DPRD Morotai, sehingga secara institusi kami semua siap bersaksi," ujar Rasmin.
Kata dia, masalah yang dilakukan pemkab Morotai bukan hanya menjadi perhatian DPRD semata, melainkan rakyat Morotai juga harus menggugat Pemkab. "Pada prinsipnya APBD itu uang rakyat, jadi kalau dipalsukan berarti rakyat juga harus marah bukan hanya DPRD," katanya.(hiz)