Home / Indomalut / Morotai

Diwarnai Interupsi, Paripurna LKPJ Bupati Morotai Ditunda

11 Juni 2021

DARUBA, OT - Dinilai menyalahi aturan perundang-undangan, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawan (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2020 ditunda.

Sidang paripurna yang digelar di aula kantor DPRD Morotai, Jumat (11/6/2021) sore, diwarnai dengan interupsi sesama anggota dan pimpinan DPRD.

Pasalnya, sebelum ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane membuka rapat secara resmi, Fadli Djaguna salah sutu anggota DPRD Morotai dari fraksi GAN menilai paripurna yang digelar menyalahi mekanisme.

“Agenda paripurna ini setahu saya tidak pernah dibawa ke Badan Musyawarah, semua agenda yang berkaitan dengan hajat internal DPRD Morotai, minimal di Banmuskan, berdasarkan dengan PP No 12 pasal 45 itu jelas, paripurna atau rapat apa saja di lembaga DPRD wajib di Banmuskan, apakah paripurna LKPJ ini pernah di Banmus kan, serau saya tidak ada,” tegas Fadli, saat interupsi.

Kata Fadli, sesuatu yang tidak dirancang di internal DPRD berdasarkan syarat Undang Undang tidak boleh dilaksanakan, karena tidak memenuhi ketentuan.

“Saya bertanya agenda paripurna ini pernah di Banmus apa tidak, silahkan kita periksa UU No 23 tahun 2014 bahwa agenda DPRD minimal lewat Rapat Banmus, tapi saat ini 'kan tidak ada, lalu dasar paripurna ini dari mana,” cecar Fadli.

Paripurna dilakukan kata Fadli,  ada hal yang mendesakan soal keterlambatan LKPJ dan tiba-tiba ada inisiatif. “Karena inisiatif kita meninggalkan mekanisme, kalau Pemerintah tidak menghargai aturan bagaimana masyarakat juga menghargai aturan,” kesalnya.

Senada Anggota DPRD Morotai, Irwan Soleman menyatakan, “pertama statemen dari Fraksi GAN meminta secara terhormat kepada pimpinan agar paripuran ini dipending, setelah dipending internal DPRD bentuk tim Pansus untuk kerja-kerja selanjutnya,” pinta Irwan.

Politisi Gerindra ini memaparkan, dalam PP No. 11 tahun 2018 Jo tata tertib DPRD pasal 18, menjelaskan bahwa seluruh agenda rapat pengambilan keputusan di DPRD itu harus dijadwalkan dalam musyawara DPRD.

Mendapat interupsi dari sejumlah Anggota DPRD, Rusminto Pawane selaku pemimpin rapat paripurna tersebut akhirnya menyetujui dan menunda rapat paripurna LKPJ.

Acara paripurna itu dihadiri langsung oleh Bupati Morotai Benny Laos, Wakil Bupati H. Asrun Padoma, Wakil Ketua DPRD Morotai, Judi R.E Dadana dan Wakil Ketua DPRD, Fahri Hairuddin, serta sejumlah anggota DPRD dan beberapa kepala instansi vertikal yang ada di Morotai.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT