DARUBA, OT - Kepala Desa (Kades) Sangowo Timur, Ramli Djaguna melaporkan Camata Morotai Timur (Mortim) Akri Wijaya ke Polres Morotai Provinsi Maluku Utara, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenagkan.
Pasalnya, camat menuduh Kades Sangowo Timur korupsi. Kepada indotimur.com, Kades Sangowo Timur Ramli Djaguna mengatakan, dirinya melaporkan Akri karena menuduh dirinya korupsi. yakni, makan gaji perangkat Desa bulan November-Desember 2017.
"Saya lapor Camat Mortim ke Polres karena saya dituduh korupasi, dan itu Camat menyampaikan di depan umum," ujar Ramli, Selasa (6/3/2018).
Kades mengaku, dirinya merasa tersinggung, sebagai atasan dan bawahan harusnya dibahas di kantor bukan di tempat umum. "Masa pejabat tidak punya etika, kan ada kantor kita saling tanya di kantor bukan di tempat umum," terangnya.
Menurutnya, hampir seluru Desa di Morotai belum ada pencairan anggaran Desa, sehingga terkendala pembayaran insentif perangakat Desa.
"Gaji itu dibayar dari keungan, kalau tidak ada pencairan maka gaji tidak dibayar, jadi bukan Camat tuduh saya korupsi," kesalnya.
Dikatakannya, Camat Mortim tidak administrasi dan minim informasi, karena sebagian anggaran Desa sudah dipindahkan dari Bank BPD ke BNI Syariah, sehingga saldo tersisa Rp 50 ribu. Sisa saldo itu yang Camat tuduh dirinya korupsi.(hiz)