DARUBA, OT - Dua warga desa Bere-Bere Kecil, Kecamatan Moroai jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), berinisial dan MU dan NP dihakimi aparat desa setempat karena diduga seingkuh.
Informasi yang diimpun wartawan di lapangan, kedua warga tersebut berstatus istri dan suami orang yang dicurigai oleh warga keduanya menjalin hubungan asmara secara diam-diam. Sehingga dilaporkan ke aparta desa.
Atas laporan tersebut, aparat desa yang dipimpin Sekretaris Desa (Sekdes) Benhamka Sulasi bersama dua orang Linmas yakni Wempi Garaki dan Daniel Dadi serta Ketua RT Yanus Kota, Senin (20/5/2019) kemarin memanggil pasangan tersebut untuk dimintai keterangan.
Syangnya, MU dan NP bukan hanya dimintai keterangan atau menyelesaikan masalah. Tapi mereka langsung dihakimi oleh keempat orang perangkat desa tersebut di hadapan warga.
Sekdes memukul dengan sebuah tali dan beberapa orang lainnya memukul dengan kursi bahkan ditendang dan dipukul dengan tangan. Selain itu, rambut perempuan juga digunting oleh Sekdes. Aksi brutal aparat desa itu pun sempat direkam oleh warga yang menonton kejadian tersebut sehingga menjadi viral di media sosial.
Sementara MU dan NP tidak membuat perlawanan karena mengakui kesalahan mereka. Namun, aksi main hakim sendiri oleh aparat desa ini mendapat kecam dari berbagai pihak. baik warga, maupun LSM. Salah satuunya dari Lembaga Investigas Negara (LIN) Kabupaten Pulau Morotai.
Sekertaris DPC LIN Kabupaten Pulau Morotai, Abdul mengatakan, apa yang dilakukan aparat desa sangat bertentangan sehingga dirinya mengecam tindakan Sekdes dan stafnya karena dianggap melanggar hukum.
"Tindakan Sekdes dan stafnya telah masuk tindakan kriminal murni karena telah menganiaya warganya dengan benda keras. Selain itu tindakan mereka telah menciderai nama pemerintah daerah, seakan-akan tindakan mereka dilegitimasi oleh Pllt kepala desa, dan pemerintah daerah," ucapnya.
Dia mendesak, Bupati Pulau Morotai Benny Laos segera memberhentikan Plt kepala desa agar diberi pembinaan, karena telah melakukan pembiaran sehingga terjadi kasus penganiayaan ini. Selain itu, sekdes bersama perangkatnya segera ditindak sesuai aturan ASN dan dimintai pertanggung jawabannya di mata hukum atas perbuatan mereka.
"Seharusnya pelaku selingkuh ini dilaporkan ke polisi agar diproses sesuai hukum, bukan dibawa ke kantor desa dan dianiaya secara bersama-sama," terangnya.
"Apabila Bupati tidak segera mengambil langkah tegas terhadap pemdes Bere-bere kecil, maka dugaan kuat pemerintahan ini zalim terhadap rakyatnya menjadi nyata," tegasnya.
Sekdes Bere-Bere Kecil, Benhamka sulasi saat di konfirmasi menyampaikan, hukuman yang ia dan stafnya lakukan terhadap kedua pasangan selingkuh sesuai hasil kesepakatan bersama di desa.
"Kami mengambil tindakan itu karena hasil kesepakatan pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa," jelas Sekdes.
Lanjut Sekdes, dirinya tidak pernah merasa takut dengan tindakannya yang tidak berkemanusiaan tersebut, karena itu sesuai hasil kesepakatan di desa. "Kami tidak takut karena kami tidak melakukan korupsi, tindakan yang kami lakukan terhadap pasangan selingkuh di desa adalah bagian dari antraksi pemerintah desa," katanya.(hiz)