DARUBA, OT - Dugaan pemalsuan APBD Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2018 semakin kuat.
Buktinya, beberapa tanda tangan anggota DPRD Pulau Morotai dipalsukan. Bahkan ada tanda tangan mantan anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Zainal Karim.
Padahal, Zainal Karim sudah diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan Ajudin Tanimbar pada 14 Desember 2018. Sementara pengesahan APBD 2018 tanggal 24 Desember 2018.
Hal ini diakui oleh Aggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Ajydin Tanimbar, Kamis (08/03/2018) pagi tadi. "Dokumen APBD yang dibahas Pemda dan DPR seharusnya saya yang tanda tangan, tapi ternyata di dokumen APBD tanda tangan Zainal Karim yang suda di PAW. Ini terbukti dokumen palsu," ungkap Ajudin.
Dia menuturkan, dokumen APBD Morotai tahun 2018 disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada Minggu 24 Desember 2017. Sementara proses PAW DPRD Morotai Zanal Karim dengan dirinya di 14 Desember 2017.
"Dari fakta tersebut, lebih memperkuat DPRD untuk lakukan proses hukum terhadap Pemkan Pulau Morotai. "Saya kecewa dengan Pemkab yang tidak menghargai DPRD dan rakyat," sesalnya.
Ia menambahkan, dirinya bersama sebagain anggota DPRD Morotai percayakan kasus yang suda ditangani Polres Morotai dapat diusut tuntas.(hiz)