DARUBA, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Senin (28/5/2018) pagi tadi, melakukan rapat bersama dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Basri Hamaya, Kepala Desa Mandiri Radiman Musa dan tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mandiri.
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Fahri hairudin didampingi Wakil Ketua II Rasmin Fabanyo serta diikuti anggota Wilson Julis, Feri lewasiwal, Judi R Dadana, Antasari Alam, Ajudin Tanimbar, Bahrudin Burhan, Suaip Hi Kamil dan Noce Mokar, menindak lanjuti surat dari BPD Mandiri terkait tidak lagi menerima tunjangan.
Di hadapan para wakil rakyat, Kepala Desa Mandiri Radiman Musa menyampaikan, BPD Mandiri tidak lagi menerima tunjangan karena perintah Kepala BPMD Morotai, Basri Hamaya.
Sementara Kepala BPMD Morotai, Basri Hamaya menyampaikan, pada Maret 2018 dirinya membuat surat edaran kepada seluru Desa dan lebih khusus ke Desa yang akan berakhir masa jabata anggota BPD. "Sesuai data BPMD, pada 29 Maret 2018 sebanyak 64 BPD yang masa jabatan sudah berakhir, sehingga BPD tidak lagi diberikan tunjangan.
Hal ini dibantah oleh Ketua DPRD Fahri Hairudin. Kata dia, dalam aturan selama pengganti anggota BPD belum dilakukan pelantikan, maka yang bersangkutan tetap menjabat.
"Setahu saya jika BPD belum ada yang dilantik, maka BPD lama tetap menjabat karena tidak bisa ada kekosongan," kata Fahri.
Senada dikatakan Wakil ketua II DPRD Morotai, Rasmin Fabanyo. Menurut Rasmin, kepala desa harus membayar tunjangan BPD selama belum ada pergantiaan BPD.
"Tunjangan BPD yang dibayar itu sah, jadi kalau tidak dibayar maka salah, sepanjang belum ada mekanisme pengambilan sumpa dan janji," tegas Rasmin.(hiz)