Home / Advertorial / Kotaku

Wali Kota Ternate, Serahkan Sertipikat Program PTSL

Wali Kota Beri Apresiasi BPN Ternate
26 November 2019
Wali Kota Ternate menyerahkan sertipikat milik Pemkot kepada Kadis Perkim Kota Ternate

TERNATE, OT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Selasa (26/11/2019), menyerahkan setipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di gedung Dhuafa Center Ternate.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala BPM Kota Ternate, Achmad Ady Shufi Dahlan, Wali Kota Ternate, H Burhan Abdurhaman, unsur Forkompimda, sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemkot Ternate serta ratusan penerima sertipikat pada sejumlah Kecamatan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Kepala BPN Kota Ternate, Achmad Ady Shufi Dahlan dalam sambutannya mengatakan, BPN menargetkan, Kota Ternate sebagai pulau lengkap administrasi pertanahan nasional pada tahun 2020 mendatang.

Kata dia, pelaksanaan prona di setiap Kabupaten/Kota hanya sekitar 500 hingga 7.000 setipikat dan ini mengalami peningkatan signigikan di masa kepemimpinan Presiden Jokowi dengan target tahun 2024 seluruh bidang tanah yang ada di republik Indonesia sudah terdaftar dan bahkan sudah bersertifikat.

"Karena sebuah daerah tidak akan bisa maju dan berkembang jika kerap ada sengketa soal lahan, utamanya investor, tidak akan mau masuk ke situ jika tidak ada kepastian hukum hak atas tanah dan investor tidak akan masuk jika tidak ada kemudahan dalam hal bidang pertanahan,’’ katanya.

Achmad menjelaskan, perbedaan antara terdaftar dengan bersertipikat adalah terdaftar telah melakukan pengukuran dan pendataan hanya saja bidang tanah tersebut belum memenuhi syarat untuk diterbitkan setipikatnya karena ada beberapa permasalahan baik sengketa, maupun pembagian waris yang belum selesai, sementara yang sudah memenuhi syarat langsung diterbitkan setipikat.

’’Kalau dalam kepengurusan tidak ada masalah maka sertipikatnya langsung kita terbitkan,’’ ungkap Achmad.

Dia mengaku, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 ini mendapat dukungan langsung dari Pemerintah Kota Ternate dengan menanggung biaya materai dan aparat pembantu Kelurahan yang ditugaskan khusus untuk mengurus sertipikat mendapat honor yang dibayar langsung oleh pemerintah Kota Ternate.

’’Kepada Wali Kota Ternate dan jajaran, saya ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya yang telah membantu untuk menyukseskan program tersebut," katanya.

BPN kata Achmad, menargetkan, di tahun ini akan menjadikan Kota Ternate sebagai pulau lengkap atau seluruh bidang tanah yang ada di Kota Ternate sudah terdaftar dengan tujuan untuk memperkecil sengketa tapal batas.

’’Kita maksudkan agar sengketa bidang-bidang tanah sangak kecil karena di kantor kita dan kantor Keluarahan memiliki data yang lengkap dengan tujuan agar para Lurah mengetahui bidang tanah diwilayahnya yang belum bersertifikat dan bidang tanah yang belum bersertifikat,’’ tutur Achmad.

Menurutnya, dari pelaksanaan PTSL tahun 2019 BPN telah berhasil melengkapkan 21 Kelurahan di kota Ternate dan menyisakan 29 Kelurahan di wilayah Pulau Ternate yang belum lengkap, "untuk itu melalui pelaksanaan PTSL tahun 2020 BPN sangat berharap partisipasi aktif dari semua pihak Kelurahan, Camat dan masyarakat Kota Ternate agar tahun depan targetnya untuk menjadikan Pulau Ternate pulau lengkap bisa tercapai," harapnya.

’’Bukan hanya pulau Ternate, target kami kedepan akan melengkapkan pulau Moti dan Pulau Hiri juga, dan Alhamdulillah skema pembiayaan untuk untuk APBN 2020 sudah kami terima untuk bisa mencapai target itu bisa teruwujud,’’ akunya.

Achmad juga menejlaskan, dalam 3 tahun berjalan PTSL sudah menerbitkan ribuan sertipikat setiap tahunnya, "masyarakat Kota Ternate yang mengadaikan sertifikat di Bank di 2019 sebanyak Rp, 390,9 miliar dan 2018 terjadi peningkatan sebesar Rp, 418,5 miliar dan di 2019 hingga September kemarin sudah diposisi Rp, 368 miliar.

’’Ini artinya terjadi perputan roda ekonomi karena masyarakat sudah punya asset yang dititipkan ke Bank dalam rangka untuk modal usaha mereka masing-masing, dan keuntungannya bukan hanya dirasakan masyarakat tetapi pemerintah daerah juga merasakan manfaat dari segi pajak’’jelasnya.

Dijelaskan, pada tahun 2017 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari tansaksi jual beli tanah berjumlah 3,7 miliar sementara 2018 mencapai 5,3 miliar sementara ditahun 2019 sudah mendekati 6 miliar, karena kedepan seluruh bidang tanah sudah bersertifikat maka yang akan banyak terjadi adalah peralihan-peralihan bidang tanah baik itu jual belih, hibah, warisan dan lain sebagainya.

’’Sumber inilah yang akan menjadi pendapat pajak untuk daerah, makanya kita sangat optimis tahun 2020 Kota Ternate, Hiri dan Moti jadikan sebagai pulau lengkap,’’tuturnya lagi.

Sementara itu Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kerena menjadikan Kota Ternate sebagai kota lengkap.

’’Saya juga menyampaikan apresisi kepada Camat dan Lurah yang telah ikut berpartisipasi dalam penerbitan sertipikat ini, ’’ungkap Wali Kota Ternate yang akrab disapa Haji Bur.

Menurutnya, pemberian sertipikat untuk tahun ini belum selesai dan kedepan masih harus terus dilaksanakan, "dan yang belum bersertipikat akan terus menjadi program prioritas pertanahan untuk menyelesaikan sehingga Kota Ternate termasuk Hiri, Moti dan Batang Dua, seluruh bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat semuanya sudah bersertifikat.

Menurut Haji Bur, dengan adanya sertipikat ini menjadi nilai tambah untuk masyarakat, namun pihaknya hanya mengingatkan bahwa sertipikat yang ada harus dijaga dan disimpan dengan baik sehingga tidak disalahgunakan.

’’Kalau mau dimanfaatkan harus benar-benar punya perencanaan jangan sampai perencanaanya tidak mantap akhirnya menjadi beban karena sertifikat tersebut sudah dititipkan di Bank,’’ pesan orang nomor satu di Kota Ternate itu. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT