JAKARTA, OT- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menargetkan tahun ini akan menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Ternate.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas PRKPP Kota Ternate, Rizal Marsaoly kepada indotimur.com. Kata dia, RP3KP adalah sebuah dokumen yang sangat penting untuk pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Untuk itu, wajib dimiliki.
“RP3KP adalah bagian dari pengendalian ruang. Maka, dokumen ini akan dijadiukan acuan untuk program penataan perumahan dan pemukiman,” terangnya.
Menurut Rizal, dokumen ini harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta harus bersinrgi dengan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Semua dokumen ini harus bersinergi,” jelasnya.
“Dokumen ini sangat penting, maka tahun ini akan selesai disusun. Sementara untuk materi teknis nantinya pihak ketiga yang akan bahas,” tutur dia.
Rizal menjelaskan, jika materi teknis selesai, maka selanjutnya akan disusun naskah akademik lalu disampaikan ke Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Ternate untuk diusulkan ke DPRD dijadikan Perda.
“Untuk kabupaten/kota di Malut baru Kota Ternate yang rencana penyusunan RP3KP. Saat ini kita sudah persipana penyusunan data awal. Sesuai ketentuan dalam penyusunan nanti didampingi oleh Satuan Kerja Non Vertikal Provinsi Malut,” ujarnya.
Untuk memulai penyusunan data awal, pihaknya juga berkonsultasi dengan Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (8/5/2018) kemarin. “Alhamdulillah, disaat konsultasi kami mendapat respon luar biasa dari Kementerian,” terangnya.
Dalam konsultasi itu, diterima langsung oleh Kepala Seksi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ringgy Masuin.(red)