Home / Advertorial / Kotaku

Tahun Ini, 202 KK Di Ternate Dapat Program BSPS

Disperkim Ternate Gelar Sosialisasi Program BSPS
25 Juni 2019
Kadis Perkim Kota Ternate, H Rizal Marsaoly

TERNATE, OT - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate, Selasa (25/6/2019) melaksanakan sosialisasi terhadap 202 Kepala Keluarga calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Ternate.

Kepada Dinas Perkim, Kota Ternate, H Rizal Marsaoly dalam keterangan resminya kepada sejumlah wartawan, menjelaskan, 202 KK calon penerima program nasional BSPS yang mengikuti sosialisasi ini, sudah terverifikasi melalui sejumlah tahapan.

"Tahapan pertama itu, verifikasi dan identifikasi yang kita sudah lakukan selama kurang lebih 4 bulan, sehingga betul-betul.masyarakat yang menerima itu betul-betul masyarakat yang berpenghasilan rendah, dengan kondisi rumah tidak layak huni," ujar Rizal.

Menuutnya, seperti tahun-tahun sebemumnya, dalam sosialisasi ini, juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Ternate melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk mengawal program ini di lapangan, agar berjalan secara transparan.

"Tahapan ini dibuat secara transparan, sehingga masyarakat bahkan pemerintah pusat bisa mengontrol  kegiatan ini, sehingga apa yang menjadi tanggungjawab negara untuk mengentaskan penanganan kumuh di daerah, betul-betul berjalan sesuai apa yang diharapkan," ungkapnya.

Rizal menambahkan, 202 KK calon penerima bantuan BSPS ini, tersebar di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Ternate Selatan, Ternate Tengah, maupun di Ternate Utara, "semuanya kategori berat, tidak ada lagi kategori ringan dan sedang, jadi total yang diterima itu, Rp, 15 juta ditambah dengan Indeks Kemahakan Konstruksi (IKK) sebesar Rp, 150 ribu ditambah ongkos tukang, Rp2,5bjutq," terang Rizal sembari menyebut, total bantuan yang diterima lebih dari Rp, 19 juta.

Untuk penyaluran bantuan, lanjut Rizal, akan dilakukan secara bertahap melalui tiga tahap, "tahap I itu, dilakukan pada tanggal 29 Juni sampai 29 Juli, kemudian tahap II dari 30 Juli sampai 30 Agustus dan termin III dimulai 31 Agustus sampai 30 September," jelasnya.

Skema penyaluran ini dilakukan untuk mempermudah dan mengoptimalisasi proses pendistribusian material di lapangan, "bank penyalurnya, kita tetapkan BPRS, karena tahun kemarin juga melalui BPRS," pungkasnya.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT