Home / Advertorial / Kotaku

Polda Malut Bersama Pemkot Ternate, Capai Kesepakatan Soal Lahan Ubo Ubo/Kayu Merah

17 November 2020
Rapat tim internal Pemkot Ternate bersama Polda Malut soal lahan Ubo Ubo/Kayu Merah

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternatebersama Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) telah mencapai kesepakatan hibah terkait lahan di Kelurahan Ubo-Ubo yang saat ini ditempati warga.

Dalam kesepakatan tersebut, lahan milik Polda Malut yang saat ini ditempati warga termasuk sarana umum itu, dihibahkan ke Pemkot Ternate, sementara Pemkot juga akan menghibahkan sejumlah asset ke Polda Malut.

Kesepakatan ini tercapai setelah dilakukan pertemuan antara Polda Malut dengan Pemkot Ternate pada Senin (16/11/2020) di kantor Dinas Perkim Kota Ternate.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate Nuryadin Rachman mengatakan, pertemuan yang dilaksanakan pada Senin (16/11/2020) di ruang rapat Disperkim, dilakukan antara  tim internal Pemkot dengan Polda Malut, terkait dengan rencana penyelesaian hibah tanah Polri dengan Pemkot Ternate di kelurahan Ubo-ubo dan Kayu Merah.

Tim dari Pemkot dihadiri Sekda Kota Ternate selaku ketua Tim dan dari Polda dihadiri Karo Logistik Polda Malut.

"Kemarin, red) dalam kesepakatan bersama antara kedua belah pihak terkait beberapa kesimpulan, yakni tanah asset Polda kurang lebih 4,5 hektar untuk pemukiman warga ditambah 1 hektar lebih digunakan untuk fasilitas umum seoerti jalan dan Iainnya yang totalnya 6,8 hektar," kata Nuyadin.

Sementara tanah milik Pemkot yang rencananya akan dihibahkan ke Polda yakni tanah di kelurahan Jambula, kemudian tanah bangunan gedung di kelurahan Sasa, tanah bangunan kantor eks DPRD Kota Ternate.

"Ini yang sudah ada kesepakatan bersama, namun ada satu catatan lagi tanah bangunan kantor malaria center, ini yang masih menunggu pembahasan lanjutan, tapi kalau tiga tadi itu sudah ada kesepakatan," jelasnya.

Nuryadin menjelaskan, kesepakatannya nanti yakni hibah to hibah dimana lahan milik Polda kurang lebih 6,8 hektar dan dari Pemkot yakni tiga bidang tanah sedangkan tanah dan  bangunan kantor malaria center akan dibicarakan secara teknis.

"Karena di Malaria Center itu ada aktivitas, sehingga nanti akan dilakukan pembicaraan lagi," terangnya.

Dikatakannya, lahan milik Polda Malut ini terletak di kelurahan Ubo-ubo termasuk sejumlah fasilitas umum dan yang ditempati oleh warga.

"ltu akan dihibahkan seluruhnya ke Pemda Kota, jadi nanti setelah terjadi proses hibah  antara Polda dengan Pemkot Ternate," ucap Nurydin.

Lanjut dia, ditargetkan penyelesaian hibah ini paling lambat Desember sudah bisa tuntas, sebelum masa periode Walikota Ternate berakhir. "Jadi ditargetkan paling lambat Desember sudah bisa dituntaskan proses hibah ini," tutupnya. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT