Home / Advertorial / Kotaku

Pemkot dan BPN Sosialisasi Program PTSL 2019

27 Februari 2019
Kadis Perkim Kota Ternate, H Rizal Marsaoly

TERNATE, OT- Pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertahan (Disperkim) Kota Ternate mengandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasiolan (ATR/BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar sosialisasi program nasional Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2019 menuju kota Ternate sebagai Kota Lengkap.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Tahir yang dihadiri Kepala Kanwil BPN Maluku Utara M. Syahrir, Sekot Ternate M. Tauhid Suleman, Kepala BPN Ternate Ady Shufi serta para Camat dan Lurah se-kota Ternate.

Abdullah Tahir dalam sambutannya mengatakan, program PTSL merupakan program nasional untuk memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat.

"Saat ini konflik pertanahan sering dijumpai ditengah masyarakat akibat dari belum adanya kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi salah satu akar permasalahan dimana menjadi pokok perhatian pemerintah untuk segera menanggulanginya," ujar Abdullah Tahir saat memberi sambutan.

Program PTSL, kata dia, adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesenambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa ataupun kelurahan, "sehingga program PTSL ini hadir untuk memeberikan kepastiam hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat sehingga bisa menghindari konflik-konflik yang terjadi berdasarkan kepemilikan yang belum memiliki kekuatan hukum," ungkapnya.

Pemerintah Kota Ternate, lanjut Abdullah Taher, sangat mendukung program PTSL karena sesuai dengan surat keputusan bersama tiga Menteri tentang PTSL dimana telah memerintahkan kepada pemerintah provinsi, kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk ikut mempercepat proses PTSL agar warga masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dapat segera terlayani.

Orang nomor dua dilingkup Pemkot Ternate itu mengatakan jika warga sudah memiliki sertifikat tanah maka konflik atas kepelikan tanah tersebut dapat hilang dengan sendirinya, "dukungan pemkot Ternate untuk program PTSL ini adalah salah satunya dengan ikut memfasilitasi acara sosialisasi dengan bekerjasama dengan Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional kota Ternate dengan Disperkim Ternate.

"Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh jajaran pemkot Ternate terutama SKPD terkait untuk dapat berperan aktif dalam mensukseskan progran PTSL ini, leboh khusus kepada camat dan lurah melaksanakan fungsi secara maksomal dalam mengawal program PTSL sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang lebik baik," pungkas Wawali.

Sementara itu, Kepala Disperkim Ternate H Rizal Marsaoly menambahkan secara tehnis program PTSL yang melibatkan camat dan lurah ditambah petugas yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk mensukseskan program PTSL.

"Jadi PTSL adalah pendaftaran tanah sistimatis lengkap tahun 2019, jadi di setiap kelurahan ada pendampingan dua sampai tiga orang yang mempunya tugas untuk melaksanakan pendampingan membantu lurah dalam rangka melaksanakan pendataan dan verifikasi di lapangan tentang dimana saja tanah-tanah di kelurahan yang sampai saat ini belum diukur sehingga apa yang menjadi semangat instruksi presiden nomor 2 tahun 2018 tetang percepatan pendaftaran PTSL bisa diwujudkan," kata Rizal usai sosialisasi.

Dia menyatakan, ditargetkan sampai April 2019 ini tidak tanah lagi belum diukur, "jadi ada kurang lebih 7.300 bidang tanah akan dituntaskan di tahun 2019 termasuk di dalamnya tanah milik pemerintah, tanah milik masyarakat, tanah wakaf, dan tanah-tanah lain diluar kepemilikan swasta," tukasnya.

Mantan Sekretaris Bappeda ini menjamin, proses pembuatan setifikat melalui program PTSL ini, tidak dipungut biaya, "semuanya gratis, tidak sepersenpun biaya yang dibebankan kepada masyarakat, bahkan setingkat meterai juga di fasilitasi, kemudian honor petugas pendamping Lurah juga difasilitasi," tukasnya.

Dia menambahkan, meski proses pendaftaran di tingkat Kelurahan, namun untuk penerbitan sertifikat, tetap di BPN, "disinilah tujuan kita bagaimana melakukan dukungan kepada pemerintah sebagaimana diinstruksikan presiden melalui Inpres nomor 2 tahun 2018 itu bisa diwujudkan, jadi proses pendaftarannya di kelurahan masing-masing tapi penerbitan sertifikatnya di BPN dengan catatan tanah tersebut tidak bermasalah," pungkasnya.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT