JAKARTA, OT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), akan menyiapkan peta zona nilai tanah (ZNT).
Kepala Dinas PRKPP Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan, menindak lanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut), maka pihaknya langsung mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jakarta, Selasa (8/5/2018) kemarin.
Koordinasi itu, kata Rizal, untuk mendigitasi atau menkonversi peta dasar yang sudah dimiliki ke peta zona nilai tanah. Sebab, BIG adalah salah satau institusi yang dapat menyusun peta di indonesia. “Kebutulan Kota Ternate pada tahun 2016 lalu, melalui Kementerian PUTR bekerjasama dengan BIG memberikan peta dasar secara gratis ke Pemkot Ternate,” ujar Rizal.
Menurutnya, penyusunan peta zona nilai tanah Kota Ternate tidak terlalu kesulitan, karena sudah ada peta dasar. “Peta dasar kita saat ini berskala 1:5000,” jelasnya.
Selai itu, kata dia, penyusunan ini adalah isyarat UU Agraria, bahwa setiap daerah harus memiliki peta zona nilai tanah. “Peta ini penting bagi daerah guna menginformasikan nilai tanah pada siapa saja yang membutuhkan informasi tentang tanah disebuah daerah,” ujar Rizal.
“Ini juga tuntutan setiap daerah termasuk Kota Ternate, guna mempermudah informasi tenantang investasi tanah pada setiap kawasan pengembangan dalam wilayah di Kota Ternate. Bahkan memeprmudah setiap investor untuk mencari tahu informasi soal tanah di Kota Ternate,” terangnya.
Sebab, kata Rizal, nantinya akan diketahui bahwa setiap zona mempunya nilai yang berbeda berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Mengigat, ZNT berbasis nilai pasar.
Dia menambahkan, penyusunan peta zona nilai tanah ditargetkan akan selesai tahun 2019, dan tetap berkoordinasi dengan BPN Kota Ternate dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat.(red)