Home / Advertorial / Kotaku

Kewenangan Dua Bidang Disperkim Kota Ternate Dialihkan ke Dishub dan DLH

24 Februari 2021
Nuryadin Rachman (foto_nawir)

TERNATE, OT - Merujuk pada Peraturam Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan melakukan penyesuaian-penyesuaian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Permendagri yang ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 12 November 2O19 ini, mengatur tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang menetapkan penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yarg disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Meski dalam ketentuannya sebagaimana tercantum pada Pasal 10 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020, namun baru diterapkan secara efektif di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2021.

Salah satu OPD di lingkup Pemkot Ternate yang mengalami perubahan adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Ternate.

Setidaknya ada dua bidang tugas yang sebelumnya melekat pada Disperkim, kini telah dialihkan pada dua OPD.

Kapala Disperkim Kota Ternate, Nuryadin Rachman kepada indotimur.com, Rabu (24/2/2021) mengatakan, setidaknya ada dua bidang yang sebelumnya menjadi kewenangan Disperkim, kini telah dialihkan ke dua OPD.

Kata dia, bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dulunya menjadi kewenangan Disperkim, kini menjadi bidang tugas Dinas Perhubungan (Dishub), sementara Bidang Taman, Pendistrian dan Pembatas Jalan Raya, juga dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurutnya, sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, pengalihan ini efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2021, "walaupun berlaku sejak 1 Januari 2020, namun baru diterapkan secara efektif di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kota Ternate pada tahun anggaran 2021 atau pada 1 Januari 2021," kata Nuryadin saat ditemui di kantor DPRD, Rabu (24/2/2021).

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sedang menyusun regulasi turunan dari Permendagri Nomor 90.Tahun 2019 yang berkaitan dengan struktur OPD di lingkup Pemkot Ternate.

"Sekarang masih dirancang, mungkin dalam waktu dekat sudah bisa dikeluarkan regulasi tersebut, dan pengalihan tersebut dilakukan dari Januari 2021," tuturnya.

Dia memastikan segala sesuatu yang berkaitan dengan dua bidang tersebut, saat ini bukan lagi kewenangan Disperkim, "termasuk median jalan, kemudian pengelolaan taman-taman.dan penerangan jalan," pungkasnya.

 (awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT