Home / Advertorial / Kotaku

Ini Kelurahan Yang Menerima Program BSPS Di Ternate

Rizal Warning Penerima Yang Tidak Menyelesaikan Progress
25 Juni 2019
Kepala Dinas Perkim KotaTernate, H Rizal Marsaoly

TERNATE, OT - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dispeekim) Kota Ternate melakukan sosialisasi kepada 202 Kepala Keluarga (KK) calon penerima bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumbet dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun annggaran 2019 Sebesar Rp. 4 miliar.

Kepala Dinas Perkim KotaTernate, H Rizal Marsaoly mengatakan, 202 KK calon penerima BSPS tersebar pada 15 Kelurahan di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Ternate Selatan, Ternate Tengah, dan Kecamatan Ternate Utara. 

"202 KK penerima bantuan BSPS ini, tersebar pada 15 Kelurahan di tiga Kecamatan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Temate, nomor 62/Il.4/KT/2019 tentang Penetapan Lokasi Kumuh di Kota Temate," jelas Rizal.

Mantan Sekretaris Bappeda itu menjelaskan, penyaluran BSPS, dilakukan dalam tiga tahap, dimana tahap pertama dimulai dari tanggal 29 Juni hingga 29 Juli 2019, meliputi, kelurahan Fitu, dengan jumlah 22 unit rumah dan KeIurahan Kalumata dengan jumlah 29 unit.

"Kemudian tahap kedua, meliputi Kelurahan Kalumata, dengan jumlah 9 unit (sisa-red), kelurahan Kayu Merah, dengan jumlah 19 unit, Kelurahan Bastiong Karance, dengan jumlah 6 unit, Kelurahan Bastiong Talangame, dengan jumlah 18 unit, Kelurahan Mangga Dua dengan jumlah 2 unit, Kelurahan Mangga Dua Utara, dengan jumlah 5 unit, Kelurahan Dufa Dufa, dengan jumlah 12 unit, Kelurahan Tubo, dengan jumlah 20 unit, dan dijadwal penyaluran bahan tahap kedua dimulai tanggal 30 Juli sampai 30 Agustus 2019," terangnya.

Pada tahap ketiga, penyaluran akan dimulai tanggal 31 Aguatus hingga 30 September 2019, meliputi Kelurahan Tubo, dengan jumlah 12 unit,  Kelurahan Sangaji, dengan jumlah 10 unit, Kelurahan Toboleu, dengan jumlah 17 unit, Kelurahan Soa Sio, dengan jumlah 4 unit, Kelurahan Salero, dengan jumlah 6 unit, Kelurahan Makassar Timur, dengan jumlah 9 unit, Kelurahan Kota Baru, dengan jumlah 2 unit.

Menurut Rizal, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 01ISE/dr/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya, dijelaskan bahwa, masyarakat penerima bantuan wajib menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya sehingga menjadi rumah yang Iayak huni.

"Dalam hal penerima bantuan tidak menyelesaikan pembangunan maka akan dikenakan sanksi, mengembalikan bantuan yang telah diberikan kepada Disperkim Kota Ternate," tegasnya.

Selain itu, Rozal juga mengingatkan, bahwa program ini juga diawasi tim.TP4D dari Kejaksaan Negeri Ternate sehingga apabila diketahui masyarakat penerima bantuan menjuaI/memindahkan bahan bangunan kepada pihak Iain, maka akan diberikan sanksi, mengembalikan bahan bangunan yang telah dijuaI/dipindahhkan dalam bentuk uang sejumlah bahan bangunan tersebut dan akan diproses secara hukum melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Ternate.

"Jika masyarakat penerima bantuan tidak menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan progres 100 persen, maka akan diberikan peringatan sebanyak 3x dan apabila masih tidak mengindahkan maka akan diserahkan kepada tim TP4D Kejaksaan Negeri Kata Temate," tutupnya. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT