TERNATE, OT - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate, Senin (11/3/2019), melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang.
Kepala Disperkim Kota Ternate, H Rizal Marsaoly kepada indotimur.com, menyatakan, penertiban APK caleg yang dilakukan Disperkim Kota Ternate, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Reklame.
Menurutnya, mekanisme terkait dengan tata cara pemasangan APK Pilpres maupun Pileg, telah diatur dalam PKPU maupun Perda, "kalau PKPU.itu, ranahnya penyelenggara, tetapi kita berbicara soal implementasi Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Reklame," ujar Rizal.
Kata dia, dalam pasal 27 Perda nomor 3 tahun 2017, telah dijelaskan secara detal, pemasangan reklame di taman kota, batang pohon, ranting pohon, rambu lalulintas, tiang listrik atau tiang telepon, rumah sakit, kantor militer dan kepolisian, lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah, itu dilarang.
"Sehingga pada bagian ketiga Perda itu, ada larangan, pada bagian-bagian yang telah disebutkan, namun ada beberapa caleg yang menurut pengamatan kami, sudah melanggar PKPU maupun Perda dengan memasang APK pada batang pohon di beberapa titik dalam wilayah Kota Ternate," terang Rizal.
Untuk itu, lanjut dia, Disperkim Kota Ternate melakukan penertiban atas APK yang dipasang bukan pada tempatnya, "kami melakukan penertiban terhadap caleg yang melanggar ketentuan baik PKPU, Perda maupun kesepakatan bersama antara caleg, KPU, Bawaslu maupun Pemkot Ternate beberapa waktu lalu," jelasnya.
Pemkot Ternate, kata Rizal, sangat mensupport proses demokrasi 5 tahunan itu, namun ada rambu-rambu yang harus ditaati pihak-pihak terkait, "kami sangat menduking, mensupport, proses demokrasi ini dengan menyediakan ruang-ruang untuk sosialisasi, akan tetapi ada hal-hal yang perlu dibatasi. Kalau pemasangan APK itu, harus di lokasi-lokasi yang sudah disepakati pada pertemuan benwrapa waktu lalu," tegasnya.
Namun, lanjut dia, berdasarkan hasil temuan di lapangan, ada beberapa caleg yang melanggar kesepakatan dengan memasang APK pada sejumlah batang pohon, "ini yang kita tertibkan, sebab mekanisme pemasangan sudah salah, ada juga di tiang telepon, ini juga akan kami tertibkan, kami berharap, kita sama-sama menjaga fasilitas umum di Kota Ternate, sebab dapat mengganggu estetika kota," ungkap Rizal.
Mantan sekretaris Bappeda itu berharap, seluruh komponen yang berkepentingan dalam proses demokrasi ini untuk bersama-sama menjaga estetika kota, "himbauan saya, untuk kiranya, calon legialatif maupun parpol.yang memasang atribut untuk menaati kesepakatan bersama pemerintah dan penyelenggara," pungkas Rizal seraya memastikan, Disperkim bersama penyelenggara terus melakukan pengawasan atas pemasangan APK hingga memasuki masa tenang kampanye. (thy)