TERNATE, OT- Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi memecat Ketua PWI Safruddin Ganda dari jabatnnya dan 6 anggota lainnya, karenaa dinilai melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DK PWI Malut nomor: 06/DK/PWI-MU/I/2021 yang dibacakan langsung oleh Ketua DK PWI Malut Adam Hi. Hanafi usai rapat klarifikasi terhadap ketua dan penguruus PWI Malut, Minggu (24/1/2021) sore tadi.
Ketua DK PWI Malut, Adam Hi. Hanafi mengatakan, untuk Ketua PWI Malut Safruddin Ganda diberhentikan dari ketua/pengurus dan dipecat dari keanggotaan karena telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam PD/PRT PWI.
Sementara 6 (enam) anggota dan pengurus lainnya, yaitu Abdul Fatah dipecat dari anggota PWI karena yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Ternate.
Sedangkan yang diberhentikan dari pengurus adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi Wawan Kurniawan Andili karena sudah terlibat atau masuk di partai politik, Wakil ketua Bidang Kesejahteraan Sahril Siraju karena tidak lagi beraktivitas sebagai wartawan dan Bendahara Abdurahim Makul disebabkan tidak lagi aktif.
Selain itu, Seksi Multimedia Syaiful Safruddin karena bukan anggota PWI dan Sekretaris PWI kabupaten Halmahera Utara Roby Pangemanan karena menjadi tim sukses pada Pilkada tahun 2020 kemarin.
“Safruddin ganda diberhentikan dari jabatannya dan dipecat dari keanggotaan, Abdul Fatah tidak masuk pengurus sehingga hanya diberhentikan dari anggotaan PWI, sedngkan lima lainnya yang masuk di pengurus diberhentikan dari kepengurusan. Sementara keanggotaannya tetap," jelas Adam yang juga mantan Ketua PWI Malut ini.
Adam menegaskan, keputusan ini final dan akan disampaikan ke DK PWI Pusat. Selanjutnya PWI Pusat mengeluarkan SK pemberhentian atau pemecatan.
Ia menambahkan, agar roda organisasi tetap jalan pengurus PWI Malut nantinya melakukan rapat pleno untuk menentukan siapa yang sementara menjalankan organisasi ini. Sedangkan untuk Pelaksana Tugas (Plt) akan ditentukan oleh PWI Puat melalui SK.
“Jadi pengurus nantinya menjuk salah satu pengurus untuk menjalankan organisasi. Soal Plt nanti PWI Pusat yang tentukan,” jelasnya.(red)