HALBAR, OT - Untuk meningkatkan koordinasi pengawasan dan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Ternate menggelar Forum Koordinasi Kabupaten Halmahera Barat Tahap 1 Tahun 2021.
Forum yang juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Barat dan DPMPTSP Kabupaten Halmahera Barat ini digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, S. M. Sallama menyampaikan Program JKN-KIS merupakan salah satu program strategis nasional yang harus didukung oleh semua pihak termasuk Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Sallama menyebutkan bahwa diperlukan peran serta dari dinas terkait untuk dapat memperkuat regulasi di daerah terkait kewajiban badan usaha dalam Program JKN-KIS.
“Tentunya regulasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait disertai sanksi. Jika hanya himbauan atau instruksi maka tidak akan membuat badan usaha menjadi patuh,” ujar Sallama.
Sallama menegaskan bahwa selain pengawasan kepada badan usaha, upaya penegakan kepatuhan juga dilakukan. Bagi badan usaha yang tidak patuh dalam hal penyampaian data secara lengkap dan benar serta tidak patuh dalam hal pembayaran iuran, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Berdasarkan SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat akan memanggil badan usaha yang tidak patuh tersebut secara patut untuk dilakukan mediasi agar segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk tahun 2021 ini kami siap untuk menindaklanjuti SKK kepada badan usaha yang bandel dan tidak patuh,” tegas Sallama.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono menyatakan bahwa sinergi antar instansi dalam penegakan kepatuhan badan usaha ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja yang terdaftar dalam Program JKN-KIS salah satunya dengan menerbitkan SKK bagi badan usaha yang tidak patuh.
Selain itu, Penerbitan SKK tersebut diharapkan dapat menyelamatkan pendapatan negara dari badan usaha yang tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran.
“Penegakan kepatuhan akan berjalan lebih optimal jika dibarengi dengan adanya fungsi pengawasan dan pemeriksaan bersama kepada badan usaha secara maksimal. Mulai dari bantuan dan dukungan dari disnakertrans, penerbitan SKK kepada Kejaksaan Negeri, sampai pada pengenaan sanksi pencabutan pelayanan publik bagi badan usaha tidak patuh oleh DPMPTSP,” ungkap Rinaldi.
(ded)