TERNATE, OT - Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha pada Program JKN, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut). Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
Mediyanti Ellya Permatasari mengatakan kolaborasi bersama ini sangatlah penting dan akan menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, karena saat ini BPJS Kesehatan menetapkan tahun 2022 sebagai tahun kepatuhan.
Medianti mengatakan, Kepatuhan tersebut meliputi kepatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya, menyampaikan data, serta ketepatan waktu dalam pembayaran iuran. Menurutnya, dengan patuhnya badan usaha, tentunya akan memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi para pekerja dalam suatu perusahaan.
“Kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan BPJS Kesehatan selama ini telah memberikan dampak positif. Kami mengapresiasi atas dukungan Kejati Malut melalui bantuan hukum non litigasi berupa Surat Kuasa Khusus (SKK),” tutur Mediyanti pada kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Medianti mengatakan, sampai bulan Juli 2022, BPJS Kesehatan Cabang Ternate telah menyerahkan sembilan SKK kepada Kejati Malut. Menurutnya peran Kejati Malut sangat dibutuhkan dalam upaya mediasi SKK tersebut. SKK merupakan upaya lanjutan dari proses penegakan kepatuhan yang sebelumnya diawali dari proses pemeriksaan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan.
“Kami berharap, sembilan badan usaha yang tidak patuh dapat segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunggakan iuran, demi kesejahteraan para pekerja,” ungkap Medianti.
Sementara itu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Efrianto mengatakan, kerja sama ini merupakan kolaborasi untuk mewujudkan kepatuhan badan usaha khususnya di Provinsi Maluku Utara. Seperti diketahui bahwa perusahaan-perusahaan besar berskala nasional dan internasional beroperasi di Maluku Utara.
Menurutnya, potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi Program JKN pasti akan selalu ada dan hal itu menjadi tantangan bersama untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Program JKN merupakan program strategis dan menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah. Kami akan terus mendukung upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha pada program ini,” ucap Efrianto.
Efrianto juga menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan. Pihaknya akan segera memanggil badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran untuk dilakukan upaya mediasi.
“Kami akan tindaklanjut SKK yang disampaikan kepada kami. Tentunya nanti kalau ada indikasi terpenuhinya unsur pidana misalnya penggelapan iuran, maka akan diproses sesuai ketentuan,” terang Efran.
(ded)