TERNATE, OT - BPJS Kesehatan Cabang Ternate menggelar kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan Badan Usaha wilayah Kota Ternate bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ternate.
Kegiatan tersebut diawali dengan pembahasan perihal upaya-upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya serta perihal mutasi peserta JKN-KIS antar segmen, terutama mutasi peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah menjadi peserta segmen badan usaha.
Selanjutnya kegiatan diteruskan dengan pemeriksaan dan penagihan terhadap Badan Usaha (BU) yang hadir secara bergantian oleh Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan bersama petugas DPMTPTSP Kota Ternate.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ikya Ulumudin menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan pemeriksaan ini adalah untuk mempermudah koordinasi dengan badan usaha dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan kepatuhan terkait keikutsertaan badan usaha untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi peserta Program JKN-KIS.
Ikya mengapresiasi badan usaha yang sudah patuh dan taat dalam hal menyampaikan pelaporan secara lengkap dan benar serta patuh dalam pembayaran iuran. Dia mengingatkan kepada badan usaha yang belum patuh untuk dapat segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya menjadi Peserta Program JKN-KIS, maka para pekerja dapat menjalankan tugasnya secara produktif tanpa khawatir mengenai jaminan kesehatannya,” tegas Ikya.
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Ternate Sunarto M. Taher menyampaikan bahwa kegiatan ini bermanfaat bagi badan usaha karena akan lebih mudah untuk untuk update dan sinkronisasi data karyawan yang terdaftar.
Pihaknya juga akan selalu siap untuk mendukung setiap upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha.
“Dalam setiap proses pengajuan pendaftaran dan perpanjangan izin usaha di DPMPTSP terlebih dahulu dicek status badan usahanya, apakah sudah terdaftar atau belum dalam Program JKN-KIS, apabila sudah terdaftar akan divalidasi kembali data jumlah karyawan yang didaftarkan, serta dipastikan tidak memiliki tunggakan iuran,” pungkas Sunarto.
(ded)