TERNATE, OT - BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ternate (Kejari Ternate) atas upayanya dalam mendukung penegakan kepatuhan badan usaha untuk periode tahun 2021. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono mengatakan penegakan kepatuhan badan usaha memiliki peran penting dalam mendukung komitmen Pemerintah Kota Ternate mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada Program JKN. Penghargaan tersebut diberikan di Kantor Kejari Ternate.
“Upaya pengawasan dan penegakan kepatuhan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan Kejaksaan Negeri Ternate bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya terdaftar dalam Program JKN,” terang Rinaldi.
Rinaldi menambahkan, sesuai dengan kerja sama yang telah disepkati oleh kedua belah pihak, upaya penegakan kepatuhan dilakukan melalui bantuan hukum yakni Surat Kuasa Khusus (SKK). SKK diawali melalui permohonan bantuan hukum oleh pihak BPJS Kesehatan kepada pihak Kejari Ternate setelah upaya edukasi penagihan tidak membuahkan hasil. Untuk tahun 2021 telah diajukan 37 SKK untuk ditindaklanjuti oleh Kejari Ternate.
“Dari 37 badan usaha yang telah kami SKK ke Kejari Ternate, alhamdulillah 35 badan usaha telah memenuhi kewajiban,” ungkap Rinaldi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi bersama BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan Program JKN melalui upaya penegakan kepatuhan. Dirinya menyebut Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang mendapatkan amanah untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Kami akan terus mendukung Program JKN. Tentunya dengan memastikan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dipatuhi oleh semua pihak termasuk badan usaha,” ucap Abdullah.
Abdullah mengatakan dukungan dari Pemerintah Daerah juga sangat penting untuk menyiapkan regulasi teknis sebagai payung hukum dalam mendukung optimalisasi Program JKN sesuai amanah Inpres 1 Tahun 2022. Untuk mendapatkan layanan publik, pemberi kerja wajib mematuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran pekerjanya.
“Mulai dari pengurusan perizinan oleh badan usaha, sudah harus dipersyaratkan melampirkan bukti pendaftaran dan lunas bayar iuran. Upaya itu perlu dilakukan sebelum melaksanakan penegakan kepatuhan oleh kami,” kata Abdullah
Abdullah pun berharap, kedepannya badan usaha akan semakin patuh terhadap semua ketentuan Program JKN. Menurutnya, dengan semakin sedikit jumlah SKK, maka indeks tingkat kepatuhan pemberi kerja akan rendah, hal itu otomatis akan memberikan kejelasan kepastian jaminan kesehatan bagi setiap pekerja.
(ded)