TERNATE, OT- Sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha di Kota Ternate terkait implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate.
Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk kerjasama terkait penanganan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kota Ternate.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kota Ternate M. Asyhari Waisale menyampaikan, sinergi yang dilakukan bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, sinergi itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Kejaksaan dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantaun hukum dan tindakan hukum lainya termasuk juga dalam hal pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha menjalankan kewajibannya dalam Program JKN-KIS,” ucap Asyhari.
Asyhari mengungkapkan, sebagai tindak lanjut atas kerjasama yang telah dilakukan, Kejaksaan Negeri Ternate bersama BPJS Kesehatan Cabang Ternate telah menerbitkan 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran.
Sejumlah 4 badan usaha telah ditindaklanjuti dan telah patuh melakukan pembayaran iuran, sedangkan 4 badan usaha lainnya masih dalam proses pemanggilan untuk dilakukan mediasi.
“Ini merupakan salah satu dukungan yang dilakukan kejaksaan dalam upaya penegakan hukum terhadap penyelenggaraan program JKN-KIS,” imbuh Ashari.
Pada saat yang sama Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ikya Ulumudin menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Negeri Ternate.
Dia mengimbau agar setiap badan usaha di wilayah Kota Ternate untuk patuh dan taat dalam mendaftarkan pekerjanya serta rutin membayar iuran setiap bulannya.
“Apabila ada badan usaha yang tidak patuh, maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada badan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ikya.(ded)